Dinas Perdagangan Gunungkidul Buka Pasar Hewan Siyono
Red: Yusuf Assidiq
Suasana jual beli hewan ternak di pasar hewan. | Foto: ANTARA/Anis Efizudin
REPUBLIKA.CO.ID, WONOSARI - Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka kembali Pasar Hewan Siyono. Pasar hewan ini sebelumnya ditutup dua pekan akibat adanya temuan hewan ternak yang positif penyakit mulut dan kuku.
Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul Kelik Yuniantoro mengatakan pembukaan operasional pasar hewan, salah satunya Pasar Hewan Siyono sebagai tindakan lanjut penutupan selama dua pekan, mulai 2-14 Juni 2022.
"Pembukaan Pasar Hewan Siyono dilakukan pada Ahad (11/6), sedang izin pembukaan 11 pasar hewan lainnya akan dibuka kembali secara bertahap berdasarkan pasaran Jawa," kata Kelik.
Ia mengatakan pembukaan pasar hewan dilakukan melalui pertimbangan dan persiapan matang. Diawali dengan sterilisasi penyemprotan desinfektan. Memantau perkembangan kasus suspek penyakit mata dan kuku (PMK) pada hewan serta koordinasi dengan instansi terkait.
"Kami juga mempertimbangkan aspek perekonomian," katanya. Meski sudah dibuka, pembukaan pasar hewan dilakukan secara ketat.
Pantauan hari pertama kemarin setiap hewan masuk pasar diperiksa kesehatannya. Jika lolos diizinkan masuk. Standar pemeriksaan seperti pengecekan suhu tubuh, gigi serta kaki.
"Ada beberapa hewan ternak terpaksa tidak diizinkan masuk karena kesehatan terganggu. Setelah dicek petugas kemudian kami minta dibawa pulang," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul Wibawanti Wulandari menginformasikan perkembangan kasus PMK. Sampai saat ini, DPKH mencatat ada 180 sapi masuk kategori suspek.
Dari jumlah itu, dinyatakan positif 22 ekor, sembuh ada tujuh ekor. Terkait pembukaan operasional pasar hewan, DPKH hanya mensyaratkan, yakni kendaraan pengangkut hewan harus melalui kolam dipping atau kolam disinfektan.
Saat hewan diturunkan di ampalan langsung diperiksa, ada yang sakit langsung disuruh pulang. Selain itu, bagi ternak dari luar daerah seperti termasuk dari dalam DIY, harus membawa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
"Ternak luar kabupaten dan luar provinsi wajib membawa SKKH. Kalau tidak, mohon maaf, kita tolak," katanya.