Senin 13 Jun 2022 16:23 WIB

Rumah DKI di Bawah Rp 2 Miliar Gratis PBB, Pemprov: Kepentingan Masyarakat Kecil

Kebijakan gratis PBB berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 23 Tahun 2022

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Lanskap permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya menggratiskan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus NJOP rumah senilai Rp 2 miliar ke bawah.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Lanskap permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya menggratiskan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus NJOP rumah senilai Rp 2 miliar ke bawah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya menggratiskan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus NJOP rumah senilai Rp 2 miliar ke bawah. Dia menyebut, keringanan tersebut sengaja diberi Pemprov DKI untuk masyarakat kecil.

“Ini kan PBB besar biayanya, dan kita memberikan keringan bagi rumah warga yang di bawah Rp 2 miliar, itu digratiskan,” tutur dia di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurut kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 itu, ada beberapa insentif dan kemudahan yang diberikan pada warga DKI Jakarta. 

 

Hal itu di antaranya, adalah kebijakan penerbitan SPPT PBB 2022 yang meliputi rumah tinggal orang milik pribadi. Khusus harga NJOP tanah kurang dari Rp 2 miliar, akan dibebaskan PBB-P2 100 persen. 

“NJOP lebih dari Rp2 Miliar, diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen,” kata Anies dalam Keterangannya di Jakarta, Ahad (12/6).

 

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Ahmad Yani, mengatakan, pihaknya mendukung insentif Peraturan Gubernur DKI Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, komponen pajak PBB-P2 yang dihapuskan khusus NJOP rumah senilai Rp 2 miliar ke bawah, adalah dukungan yang baik.

“Dalam kondisi seperti ini, memang masyarakat mendapat keuntungan dan kebebasan terkait PBB-P2,” kata Yani.

Terlebih, kata dia, kondisi perekonomian Jakarta dan warganya selama pandemi Covid-19 ini belum pulih betul. Dia menyebut, adanya insentif itu menjadi penggerak Pemprov DKI dalam menggerakan sektor lain ke depannya.

 

“Apresiasi kita pada gubernur (Anies) karena memberi perhatian pada warga dengan meringankan pajak,” katanya.

Ditanya PBB menjadi sumber pemasukan besar DKI, Yani tak menampiknya. Tetapi, dia menyebut jika insentif tersebut telah sesuai karena ada perhitungan yang dilakukan jauh-jauh hari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement