Selasa 14 Jun 2022 01:15 WIB

Dugaan Perwira TNI AL Minta Uang ke Kapal Asing, KSAL: Tunjukan Siapa!

TNI AL telah meminta keterangan dari nahkoda kapal Nord Joy dan tak ada pemerasan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (kanan).
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono merespons adanya dugaan oknum perwira TNI Angkatan Laut yang meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal tanker Nord Joy. Yudo meminta, kepada pihak yang mengetahui hal tersebut untuk menunjukkan foto maupun identitas oknum perwira yang dimaksud dalam tuduhan itu. 

"Angkatan Laut ini jelas, rupane jelas, namanya jelas, ketuanya jelas, tunjukkan saja siapa, kalau perlu yang minta (uang) itu difoto kan bisa, ini loh muka yang minta itu. Bisa loh," kata Yudo Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).

Yudo menegaskan, pihaknya pun masih terus menyelidiki tudingan tersebut. Bahkan, jelas dia, TNI AL telah meminta keterangan dari nahkoda kapal Nord Joy terkait isu itu. Nahkoda itu, katanya, mengakui tidak ada kasus pemerasan seperti yang diberitakan. 

"Kemarin sudah di-crosscheck oleh Pangkoarmada I kepada nahkodanya, siapa yang membuat ini, apakah istilahnya dari kapal tersebut atau owner-nya ada tawaran seperti itu. Ya kemarin nahkodanya mengaku tidak. Yang betul yang mana? Berita ini dari mana?" ungkap dia. 

"Tapi kita tetap dari dalam melaksanakan konsolidasi, kita selidiki apakah ada orang dalam yang terlibat dengan berita-berita seperti ini, sudah sering dilakukan, tapi kita tidak pernah mundur," imbuhnya. 

Yudo menuturkan, tuduhan seperti ini bukanlah yang pertama kali ditujukan kepada TNI AL. Meski demikian, dia menekankan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap kapal-kapal asing yang melakukukan pelanggaran di wilayah perairan Indonesia. 

"Jadi tetap kita laksanakan, kapal-kapal yang melaksanakan pelanggaran wilayah, yang melakukan tindak pidana di wilayah kita, harus kita tindak tegas. Karena di dalam Undang-Undang Pelayaran juga mengamanahkan tidak boleh melakukan tindakan (pelanggaran) di wilayah teritori kita," tegasnya. 

Di samping itu, Yudo menambahkan, hingga kini kapal Nord Joy dan beberapa kapal asing lainnya masih dalam penyidikan di Pangkalan Laut (Lanal) Batam. "Kapal ini dalam proses penyidikan," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, laporan Reuters menyatakan, terdapat perwira tentara Angkatan Laut Republik Indonesia (AL RI) telah meminta bayaran sebesar 375 ribu dolar AS untuk membebaskan sebuah kapal tanker pada pekan lalu. Tuduhan ini pun langsung dibantah oleh juru bicara TNI AL, Julius Widjojono yang menyatakan, tindakan itu sangat dilarang.

Julius mengatakan, telah melakukan penyelidikan atas tuduhan tersebut dan tidak menemukan indikasi permintaan semacam itu. Meski, dia mengakui, TNI AL menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia, dan berlayar tanpa bendera nasional.

Berdasarkan hukum Indonesia, menurut Julius, berlabuh tanpa izin membawa hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda 13.840 dolar AS atau Rp 200 juta. 

"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam," katanya.

Menurut informasi dari dua orang yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi itu, tanker bahan bakar Nord Joy ditumpangi oleh personel angkatan laut bersenjata pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.

Nord Joy dikawal oleh kapal angkatan laut ke sebuah pelabuhan dekat Batam, sebuah pulau 32 km selatan Singapura, yang merupakan rumah bagi pangkalan angkatan laut. Nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira TNI AL untuk mengatur pembayaran sebesar 375.000 dolar AS atau berpotensi kehilangan pendapatan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan.

Tapi perusahaan yang berbasis di Singapura yang mengelola Nord Joy Synergy Group mengatakan, bahwa Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei. Namun, TNI AL menaiki kapal tersebut, menuduh kapal itu berada di dalam wilayahnya. Synergy mengatakan, sedang bekerja dengan TNI AL, pengacara, dan agen lokal untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement