Senin 13 Jun 2022 18:16 WIB

Jaringan 30 Sekolah di Balik Penangkapan Menteri Pendidikan Khilafatul Muslim

Tersangka dengan peran menteri pendidikan bertugas menyiapkan bahan ajar di sekolah.

Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Kegiatan tersebut sebagai upaya menghentikan penyebaran paham kelompok Khilafatul Muslimin yang membahayakan ideologi Pancasila.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Kegiatan tersebut sebagai upaya menghentikan penyebaran paham kelompok Khilafatul Muslimin yang membahayakan ideologi Pancasila.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Antara

Penangkapan terhadap pentolan dan anggota Khilafatul Muslimin terus dilakukan kepolisian. Terbaru seorang tokoh kunci Khilafatul Muslimin ditangkap akibat perannya sebagai menteri pendidikan organisasi tersebut.

Baca Juga

Polisi menyebut setidaknya ada sebanyak 30 sekolah terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Hal itu berdasarkan pada hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangksa yang telah diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Ada 30 sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin dan penanggungjawabnya AS,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada awak media, Senin (13/6/2022).

AS yang berperan sebagai menteri pendidikan dari ormas tersebut. AS memiliki peran menetapkan bahan ajar atau kurikulum lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. AS diamankan Polisi di Mojokerto pada Senin (13/6/2022) dini hari.

AS bertanggung jawab terhadap sekolah-sekolah yang terafiliasi itu. "Ini dilakukan atau penanggung jawab dalam ormas Khilafatul Muslimin adalah tersangka AS yang sudah kita tangkap tadi," ujar Zulpan.

Selain itu AS juga bertugas dalam penyebaran khilafah dan bertanggungjawab untuk melakukan doktrinisasi. Ia bertugas melakukan doktrin terkait dengan meyakinkan orang lain bahwa khilafah bisa menggantikan ideologi Pancasila atau ideologi bangsa Indonesia Pancasila.

Zulpan namun belum membeberkan ke-30 sekolah yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin. “Jadi total sudah ditangkap 6 orang, termasuk pimpinan tertingginya, ini hasil pemeriksaan pengembangan. Jadi 30 sekolah di mana belum bisa disampaikan, masih didalami penyidik,” ungkap Zulpan.

Zulpan menambahkan, sebagai menteri, tersangka AS berperan dalam pembuatan konten di buletin dan sejumlah tulisan yang diterbitkan oleh Khilafatul Muslimin. Diduga tulisan yang dibuat oleh AS dan bertentangan dengan Pancasila.

"Yang bersangkutan juga penulis di buletin, koran, dan lain-lain yang di keluarkan oleh Khilafatul Muslimin yang berisikan ajaran ataupun paham yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Zulpan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan akan menindak semua organisasi masyarakat (Ormas) yang kedapatan melanggar hukum. Termasuk Ormas Khilafatul Muslimim yang sedang dalam penyidikan.

"Terkait penyidikan Khliafatul Muslimin apapun namanya semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penegakan hukum," tegas Fadil Imran. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk UU ITE, karena diduga menyebarkan hoaks yang berpotensi memicu kegaduhan.

Dalam kasus pengungkapan Khilafatul Muslimin, pihak kepolisian telah menangkap sejumlah tokoh organisasi tersebut. Orang yang pertama kali ditangkap adalah pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa (7/6/2022). Lalu empat orang berinisial AA, IN, F, dan SW ditangkap di Lampung, Medan, dan Bekasi.

photo
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement