Tarif Naik bagi Pelanggan 3.500 VA ke Atas, PLN: Pemerintah Tetap Lindungi Rakyat
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
PLN dan Pemerintah sepakat menaikan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA per 1 juli 2022. | Foto: dok. istimewa
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Para pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) harus bersiap merogoh kocek lebih.
Terhitung mulai 1 Juli 2022 nanti, PT PLN (Persero) bakal melaksanakan keputusan Pemerintah yang bakal menyesuaikan tarif tenaga listrik (tarif adjustment) yang bakal diberlakukan kepada kelompok pelanggan ini.
“Tak terkecuali golongan pelanggan R2 dan R3 dan golongan pemerintah P1, P2 dan P3 yang ada di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” ungkap General Manager PLN UID Jawa Tengah dan DIY, Irwnsyah Putra, dalam keterangan pers di Semarang, Senin (13/6).
Mengutip penjelasan Direktur Utama (Dirut) PLN, Darmawan Prasodjo, jelas Irwansyah, keputusan penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Berdasarkan surat tersebut, Pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro yang meningkat, meliputi daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen --dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta—serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan (0,5 persen).
“Sehingga untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak akan mengalami perubahan tarif,” tegasnya.
Sebelumnya, Dirut PLN, darmawan Prasojo menyampaikan, Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Pun demikian pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini tetap mendapat kompensasi.
Untuk itu, pemerintah tetap hadir dengan menyalurkan subsidi sebesar Rp 62,93 triliun dan kompensasi Rp 65,91 triliun pada 2022, dengan asumsi ICP USD 85,88 per barel dan kurs di angka Rp 14.316/USD.
Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga Pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri.
“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil,” tambahnya.