Tarif Naik bagi Pelanggan 3.500 VA ke Atas, PLN: Pemerintah Tetap Lindungi Rakyat

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin

PLN dan Pemerintah sepakat menaikan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA per 1 juli 2022.
PLN dan Pemerintah sepakat menaikan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA per 1 juli 2022. | Foto: dok. istimewa

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Para pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) harus bersiap merogoh kocek lebih.

Terhitung mulai 1 Juli 2022 nanti, PT PLN (Persero) bakal melaksanakan keputusan Pemerintah yang bakal menyesuaikan tarif tenaga listrik (tarif adjustment) yang bakal diberlakukan kepada kelompok pelanggan ini.

“Tak terkecuali golongan pelanggan R2 dan R3 dan golongan pemerintah P1, P2 dan P3 yang ada di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” ungkap General Manager PLN UID Jawa Tengah dan DIY, Irwnsyah Putra, dalam keterangan pers di Semarang, Senin (13/6).

Mengutip penjelasan Direktur Utama (Dirut) PLN, Darmawan Prasodjo, jelas Irwansyah, keputusan penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Baca Juga

Berdasarkan surat tersebut, Pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro yang meningkat, meliputi daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen --dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta—serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan (0,5 persen).

“Sehingga untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak akan mengalami perubahan tarif,” tegasnya.

Sebelumnya, Dirut PLN, darmawan Prasojo menyampaikan, Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Pun demikian pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini tetap mendapat kompensasi.

Untuk itu, pemerintah tetap hadir dengan menyalurkan subsidi sebesar Rp 62,93 triliun dan kompensasi Rp 65,91 triliun pada 2022, dengan asumsi ICP USD 85,88 per barel dan kurs di angka Rp 14.316/USD.

Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga Pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri.

“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil,” tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


ITPLN Berikan Beasiswa Gratis Biaya Kuliah Sampai Lulus

Tarif Listrik Naik, Pengamat: Pengaruh ke Inflasi Kecil

Pemerintah: Kenaikan Tarif Listrik Hanya Picu Inflasi 0,019 Persen

PLN Izinkan Pelanggan Turun Daya Bila Keberatan Tarif Listrik Naik

Kenaikan Tarif Listrik di Atas 3.500 VA Mulai 1 Juli 2022

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark