Senin 13 Jun 2022 18:50 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Swasta di Proyek IKN

Pemerintah mengeklaim komitmen dana untuk pembangunan IKN cukup.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Pengunjung berfoto bersama di lokasi titik nol pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (1/6/2022). Titik Nol IKN menjadi salah satu destinasi wisata yang menyerap perhatian publik usai penyatuan tanah dan air nusantara oleh Presiden Joko Widodo dan 34 Gubernur se Indonesia pada 14 Maret 2022 lalu.
Foto: ANTARA/Olha Mulalinda
Pengunjung berfoto bersama di lokasi titik nol pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (1/6/2022). Titik Nol IKN menjadi salah satu destinasi wisata yang menyerap perhatian publik usai penyatuan tanah dan air nusantara oleh Presiden Joko Widodo dan 34 Gubernur se Indonesia pada 14 Maret 2022 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, pemerintah akan menyiapkan insentif baik fiskal maupun non fiskal kepada pihak swasta yang berpartisipasi dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah, kata dia, membuka peluang seluas-luasnya kepada pihak swasta untuk ikut berpartisipasi dalam proyek IKN ini.

Dengan demikian, pembiayaan pembangunan IKN tidak akan menganggu APBN. Hal ini disampaikannya usai rapat terbatas di Istana Presiden, Jakarta, yang juga dihadiri oleh Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe serta Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.

Baca Juga

"Tentu kan harus diatur yakan peluang kepada swasta itukan harus diatur. Diatur bagaimana? Diatur pertama, bagaimana itu insentif dan apa disinsentifnya. Nah itu yang sedang akan dilakukan dalam dua pekan ke depan. Apa saja yang kita siapkan untuk itu baik itu menyangkut insentif fiskal maupun insentif non fiskal," ujar Suharso di Kompleks Istana Presiden, Senin (13/6/2022).

Selain masalah pembiayaan, dalam ratas ini juga dibahas terkait masalah pertanahan. Suharso mengatakan, masalah penyediaan lahan di IKN ini segera akan diselesaikan pemerintah. Nantinya, masyarakat juga bisa memiliki properti berupa rumah di IKN lengkap dengan sertifikat hak guna bangunan dan juga sertifikat hak milik.