Senin 13 Jun 2022 19:11 WIB

China Larang Tato pada Anak di Bawah Umur

Walaupun orang tuanya setuju, anak China di bawah umur tetap tak boleh ditato.

Red: Reiny Dwinanda
Seorang anak yang memakai masker bereaksi saat berkunjung ke taman pada Rabu, 30 Maret 2022, di Beijing, China. Melalui aturan terbaru, China melarang anak di bawah umur untuk mendapatkan tato meskipun orang tuanya memberikan izin.
Foto: AP/Ng Han Guan
Seorang anak yang memakai masker bereaksi saat berkunjung ke taman pada Rabu, 30 Maret 2022, di Beijing, China. Melalui aturan terbaru, China melarang anak di bawah umur untuk mendapatkan tato meskipun orang tuanya memberikan izin.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Otoritas China melarang tato pada anak di bawah umur. Larangan itu tetap berlaku meskipun anak telah mendapatkan persetujuan dari orang tuanya.

Kementerian Urusan Sipil China, Senin (13/6/2022), mempertegas larangan yang telah dikeluarkan oleh Departemen Perlindungan Anak di Bawah Umur Dewan Negara. Perusahaan, lembaga, atau perorangan dilarang memberikan pelayanan tato kepada anak-anak atau memberikan tato dengan cara memaksa, menghasut, atau membujuk anak-anak, demikian bunyi aturan baru tersebut.

Baca Juga

Aturan tersebut mewajibkan para orang tua dan wali menjalankan perwaliannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar anak-anak terhindarkan dari upaya percobaan memasang tato di anggota tubuhnya. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur, orang tua atau wali dari anak di bawah umur tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar kesehatan fisik dan mental anak di bawah umur

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement