Senin 13 Jun 2022 19:56 WIB

Oknum Polisi Todongkan Pistol ke Warga Diperiksa Propam

Tingkah laku setiap anggota diatur dengan aturan disiplin dan kode etik Polri.

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Bharaka JT, oknum polisi anggota Ditpolairud Polda Maluku, yang diduga menodongkan senjata api kepada warga, saat ini menjalani pemeriksaan oleh petugas Divisi Propam Polda Maluku. Bila terbukti bersalah, mereka akan dihukum sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa Propam. Bila ditemukan kesalahan akan dihukum sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan kepada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi M. Roem Ohoirat, Senin (13/6/2/2022).

Baca Juga

Polda Maluku merespons cepat kasus tersebut setelah video berisi seorang oknum polisi menodongkan senjata api ke warga viral di media sosial. Meski kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua pihak, Roem menegaskan bahwa oknum polisi tersebut tetap dimintai pertanggungjawaban.

"Tingkah laku setiap anggota Polri diatur dengan aturan disiplin dan kode etik Polri," katanya.

Perbuatan yang dilakukan oknum anggota Direktorat Polairud Polda Maluku itu, menurutRoem, sudah menyalahi disiplin dan etikPolri."Kami harap perbuatan tersebut tidak terjadi lagi," katanya mengingatkan.

Roem meminta setiap anggota Polri menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat."Setiap anggota yang melakukan kesalahan seperti melanggar disiplin dan kode etik Polri pasti akan diproses sesuai dengan perbuatannya. Sebaliknya, yang bekerja baik tentu akan mendapat penghargaan dari pimpinan," ujarnya.

Penodongan oleh JT terjadi di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (10/6/2022). Aksi yang dilakukan oknum polisi itu sempat diabadikan warga setempat dan viral di media sosial.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement