Selasa 14 Jun 2022 00:55 WIB

KPU: Kampanye 75 hari Atasi Potensi Pembelahan di Masyarakat

Masa kampanye 75 dinilai partai baru tidak adil.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Parsadaan Harahap mengatakan masa kampanye pemilu 75 hari sudah melalui pertimbangan matang.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Parsadaan Harahap mengatakan masa kampanye pemilu 75 hari sudah melalui pertimbangan matang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan rancangan tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang hanya akan digelar 75 hari bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya pembelahan di masyarakat.

"Ini menjadi sebuah pertimbangan untuk sebuah isu yang menjadi evaluasi kami pada Pemilu 2019, yaitusoal konflik di internal masyarakat, kemudian ada pembelahan-pembelahan," kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Senin (13/6/2022).

Baca Juga

Secara teknis kampanye 75 hari, kata dia, akan membantu penyelenggara dan peserta pemilu untuk bisa melalui masa kampanye yang tidak menimbulkan dampak merugikan. Kemudian, lanjut Parsadaan rancangan kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan tersebut sudah melalui tahap pembicaraan dan pembahasan di tingkat tripartit kepemiluan.

Rancangan tahapan Pemilu 2024, khususnya jadwal kampanye telah melalui kajian-kajian sebelum diundangkan dalam Peraturan KPU, papar dia. "Sebenarnya 75 hari itu tidak serta merta, ada kajiannya. Kami meyakini ini sudah memberikan keadilan kepada seluruh peserta Pemilu 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Partai Buruh melaporkan persoalan kampanye 75 hari yang ada di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu 2024 kepada Bawaslu RI. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan masa kampanye yang pendek akan mengakibatkan terbatasnya waktu partai baru untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat sebagai pemilih.

"Masa kampanye 75 hari ya tidak adil, kalau partai parlemen yang sudah ada sih dia sudah dikenal, nonparlemen sebagian sudah dikenal. Tapi partai baru kan belum," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement