In Picture: Tilang Aturan Ganjil Genap di Bundaran Hotel Indonesia
Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap diberlakukan 25 ruas jalan DKI Jakarta. .
Rep: Aprillio Akbar/ Red: Yogi Ardhi
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor genap di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/6/2022). Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan penindakan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor genap di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/6/2022). Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan penindakan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor genap di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/6/2022). Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan penindakan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta. (FOTO : ANTARA/Aprillio Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menilang pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor genap di kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/6/2022). Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan penindakan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta.
sumber : Antara Foto
Advertisement