Polisi Kediri Ringkus Komplotan Pencuri Mobil Pikap
Red: Muhammad Fakhruddin
Polisi Kediri Ringkus Komplotan Pencuri Mobil Pikap (ilustrasi). | Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, meringkus komplotan pencuri mobil pikap yang melakukan aksinya hingga lintas daerah.
Kepala Polres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengemukakan kasus itu melibatkan lima orang. Mereka mempunyai peran yang berbeda-beda. "Kelima orang tersangka ini memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian," katanya di Kediri, Senin (13/6/2022).
Kasus itu berawal AS (40), warga Kelurahan Pojok, Kota Kediri dan MR, warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yangoleh TM (32), warga Kelurahan Campurejo, Kota Kediri diperkenalkan kepada DJ (45), warga Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Kemudian, AS dan MR diajak mencuri.
Keduanya berperan membantu mencuri mobil dengan kesepakatan jika nanti mobil curian terjual, hasilnya akan dibagi rata. Mereka naik mobil berkeliling ke wilayah Kediri mencari target. "Pelaku mencari target mobil yang akan dicuri. Selanjutnya, pelaku melihat target mobil pikap Mitsubishi tipe L 300 yang terparkir di halaman rumah," kata dia.
Mobil itu terparkir di antaranya di Dusun Bogo, Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri kemudian Dusun/Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan dan terakhir di Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri. Kemudian, pelaku turun dari mobil dan melihat situasi lalu mengambil mobil pikap yang terparkir tersebut dengan merusak menggunakan kunci T sehingga mobil dapat dinyalakan.
Mobil curian itu kemudian dibawa ke rumah TM, yang ada di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Selanjutnya, mobil tersebut dijual kepada JU (54), dengan harga di bawah harga pasaran.
Saat menjual mobil itu, tidak ada kelengkapan bukti kepemilikan mobil. JU yang sebelumnya memiliki mobil pikap bekas dengan kondisi rusak dengan surat yang masih lengkap, akhirnya merekondisi mobil yang dibeli tersebut dengan cara memotong dan mengganti nomor rangka dan nomor mesin menggunakan gerinda.
Hasilnya, mobil itu menjadi sesuai dengan surat-surat yang ada sehingga JU bisa menjual mobil itu dengan harga yang tinggi dan mendapatkan keuntungan besar. Dari para pelaku yang terlibat, Polres Kediri Kota berhasil menangkap para pelaku. Masing-masing pelaku diketahui punya peran berbeda.
Untuk tersangka DJ merupakan otak pelaku, eksekutor dan pemilik kunci T serta sarana atau kendaraan. Sedangkan TM, sebagai sopir sarana. Untuk tersangka AS, MR ikut membantu melakukan pencurian mobil dan JU sebagai penadah dari barang hasil tindak pidana pencurian.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Kota Kediri melainkan di sejumlah daerah lain misalnya hingga Kabupaten Kediri, Blitar dan Tulungagung. Tersangka DJ, AS dan TM ditangkap di rumahnya masing-masing sedangkan tersangka JU ditangkap di Desa Ambat, Kacamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua kunci T, satu mesin gerinda, uang tunai hasil kejahatan Rp500 ribu, satu unit mobil pikap Mitsubishi L 300, satu bekas sekok mobil, satu kunci roda mobil dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para pelaku terancam akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, para pelaku masih ditahan. Kasus ini juga akan dikembangkan dengan koordinasi lintas kepolisian.