Selasa 14 Jun 2022 06:02 WIB

Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Masker Kecuali di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Arab Saudi mulai longgarkan aturan wajib masker di sejumlah lokasi.

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Jamaah haji dan umroh memakai masker di masjid suci, Masjidil Haram Makkah (Ilustrasi). Arab Saudi mulai longgarkan aturan wajib masker di sejumlah lokasi
Foto: AP/Amr Nabil
Jamaah haji dan umroh memakai masker di masjid suci, Masjidil Haram Makkah (Ilustrasi). Arab Saudi mulai longgarkan aturan wajib masker di sejumlah lokasi

REPUBLIKA.CO.ID,  RIYADH — Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pada Senin (13/6/2022) pencabutan sebagian besar pembatasan terkait virus corona. Salah satunya adalah aturan penggunaan masker dan menunjukkan status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna. 

Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (13/6/2022) kementerian menyebutkan bahwa pemakaian masker di tempat-tempat tertutup tidak lagi diharuskan dalam banyak kasus. Penggunaan masker hanya diwajibkan untuk masuk ke Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan tempat-tempat yang protokolnya dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya). 

Baca Juga

Hal ini juga diperlukan bagi fasilitas, kegiatan, acara dan sarana transportasi umum yang ingin terus menerapkan tingkat perlindungan yang lebih tinggi dengan mengenakan masker untuk masuk. Kementerian menekankan perlunya terus meningkatkan kesadaran tentang memakai masker. 

Kementerian menyatakan bahwa imunisasi dan verifikasi kesehatan tidak diperlukan pada aplikasi Tawakkalna untuk memasuki fasilitas, kegiatan, dan acara serta untuk naik pesawat dan kendaraan angkutan umum kecuali yang sifatnya memerlukan imunisasi atau melanjutkan verifikasi status kesehatan sesuai dengan persyaratan kesehatan umum yang ditetapkan oleh Weqaya. 

Verifikasi status kesehatan Tawakkalna juga dapat dilakukan untuk masuknya fasilitas, kegiatan, kesempatan, acara dan sarana angkutan umum yang ingin menerapkan tingkat perlindungan yang lebih tinggi dengan melanjutkan persyaratan imunisasi.  

Kementerian juga memperpanjang durasi persyaratan untuk mengambil dosis ketiga (dosis booster) dari vaksin Covid-19 untuk warga negara yang bepergian ke luar Kerajaan menjadi delapan bulan, bukan tiga bulan setelah menerima dosis kedua. Namun, akan ada pengecualian untuk kelompok usia yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Sumber: saudigazette 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement