REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan benda wajib yang harus dimiliki dan dibawa setiap pengendara di jalan, baik oleh pengendara roda dua maupun roda empat. Tanpa SIM, biasanya polisi akan melakukan penilangan dengan menyita STNK dari pengendara tersebut.
Pengendara yang membawa SIM tetapi sudah kadaluwarsa, maka tilang tetap akan dikenakan kepada pengendara tersebut. Karena itu, masyarakat harus rajin untuk memperpajang umur SIM mereka.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah memudahkan masyarakat dengan menyediakan layanan SIM keliling. Dengan layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat dapat patuh terhadap hukum.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C
Dikutip dari Korlantas Polri, berikut ini jadwal layanan SIM kelilinh yang ada di Jakarta hari ini, Selasa (14/6) :
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.