REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) Mandiri GIAA 01. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan restrukturisasi tersebut diperoleh melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran KIK-EBA hingga 10 tahun.
“Ini juga termasuk penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku,” kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/6/2022).
Dia menjelaskan, persetujuan tersebut diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA 01 yang diselenggarakan pada kemarin, (13/6/2022). Irfan mengatakan persetujuan berdasarkan hasil pemungutan suara dengan persetujuan suara sebesar 92 persen dari keseluruhan pemegang KIK-EBA yang hadir dan telah memenuhi ketentuan threshold.
"Persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK - EBA ini memiliki arti penting atas dukungan berkesinambungan mitra strategis Garuda khususnya pemegang KIK-EBA terhadap outlook kinerja perusahaan ditengah fase restrukturisasi kinerja yang tengah kami lakukan secara intensif dan menyeluruh pada seluruh lini bisnis,” jelas Irfan.