Selasa 14 Jun 2022 12:23 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati Bogor

Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi laporan keuangan yang menjerat Ade Yasin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan (kiri).
Foto: istimewa
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemeriksaan laporan keuangan yang menjerat Bupati Ade Yasin (AY).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain Iwan, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat pemerintah kabupaten Bogor yakni Kepala Dinas PUPR, Soebiantoro; Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan & Jembatan Dinas PUPR, Khairul Amarulla serta Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang, M Dadang Iwa Suwahyu.

Selanjutnya Staf di Sekretariat Daerah, Kiki Rizki Fauzi; Ajudan Bupati Kabupaten Bogor, Anisa Rizky Septiani alias Ica; Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI, Dessy Amalia; Pemilik CV. Dede Print, Dede Sopian dan seorang wiraswasta, Lambok Latief.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka termasuk Ade Yasin. Ketujuh tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, Rizki Taufik sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap yakni sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan dan dua orang pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.

Suap diberikan agar pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 milik Pemkab Bogor.

BPK melakukan audit mulai Februari hingga April 2022. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement