Kasus Mafia Perizinan ASN Surabaya Diusut Kejaksaan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin

Kasus Mafia Perizinan ASN Surabaya Diusut Kejaksaan (ilustrasi).
Kasus Mafia Perizinan ASN Surabaya Diusut Kejaksaan (ilustrasi). | Foto: Pixabay

REPUBLIKA.CO.ID,Kasus Mafia Perizinan ASN Surabaya Diusut Kejaksaan

 

SURABAYA -- Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos mengaku telah melakukan sejumlah langkah terkait adanya oknum ASN di lingkungan dinasnya yang diduga menjadi mafia perizinan dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Selain melakukan pembinaan internal, pihaknya juga menyiapkan sejumlah sanksi. Namun masih menunggu proses hukum, mengingat kasus ini juga tengah diusut Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Juga

“Kasus ini ternyata juga sudah diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, semoga ada titik temu dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Dinkopdag diakuinya rutin melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol. Termasuk saat kasus dugaan mafia perizinan ini menyeruak ke permukaan. Dari hasil pengawasan, lanjut Yos, setelah dilakukan cek data oleh petugas, ternyata ada SIUP-MB dari sejumlah outlet yang tidak bisa di scan barcode-nya. Padahal, kalau mengurusnya melalui Surabaya Single Window (SSW), pasti langsung keluar tautan ketika dilakukan scan barcode.

“Setelah dicek nomor SIUP-nya, ternyata nomor itu milik outlet lain, namun berbeda di tanggal SIUP-nya. Bahkan, ada pula yang nomor SIUP-nya memang tidak ada di data kita. Dari sinilah kasus ini dimulai,” ujar Yos.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Dinkopdag langsung melakukan pemanggilan kepada para pelaku usaha itu untuk melakukan klarifikasi, tepatnya pada Maret 2022. Saat itu, Dinkopdag juga meminta mereka untuk menuliskan kronologi dugaan tindakan mafia perizinan, sekaligus pernyataan dan sebagainya.

Begitu mendapatkan bukti lengkap, baik dari para pelaku usaha maupun dari biro jasa yang membantu pengurusan perizinan itu, lalu dilakukan pemeriksaan kepada salah satu oknum ASN yang diduga menjadi mafia perizinan itu. Saat itu, dibuat pula berita acara pemeriksaan beserta hasil pemeriksaannya.

"Semuanya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Pemeriksaan itu dilakukan pada 1 April 2022,” kata Yos.

Karena ancaman hukumnya cukup berat, maka sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (PP) harus dibentuk Tim Pemeriksa. Tak lama kemudian, Tim Pemeriksa itu juga dibentuk oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya.

“Tim Pemeriksa pun sudah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk oknum ASN itu,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinkopdag, ternyata aksinya itu dilancarkan pada akhir 2021, dan baru terkuak pada Maret 2022. Sedangkan korbannya sudah sekitar 10 outlet, dimana oknum ASN ini diduga mendapatkan uang puluhan juta rupiah dari aksinya tersebut.

“Modus yang dilakukannya adalah dengan terlibat aktif dalam tim pembinaan para pelaku usaha. Ketika melihat ada celah bahwa pelaku usaha itu tidak bisa melengkapi perizinannya, akhirnya satu dua hari kemudian dia datang secara pribadi dan menjanjikan pengurusan perizinannya itu, tentu dengan nominal uang yang sudah disepakati,” kata Yos.

Setelah sepakat dengan korbannya, oknum tersebut pun langsung melakukan pengurusan kelengkapan dokumen. Ia bekerja sama dengan tenaga kontrak Dinas Perdagangan (Disdag). Bahkan, tandatangannya juga dipalsukan oleh salah satu tenaga kontrak lainnya.

“Jadi, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum ASN ini menjalankan aksinya bersama dua tenaga kontrak, dan ada dua tenaga kontrak lagi yang sebenarnya tidak terlibat langsung,” kata dia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Danang Suryo Wibowo menyatakan, kasus di Dinkopdag Kota Surabaya merupakan miniature dari kasus besar. Maka dari itu, selain dilakukan penanganan hukum, juga diperlukan pendekatan secara konperhensip dengan Pemkot Surabaya agar kasusnya tidak kembali terulang.

“Karena saya menganggap ini sebagai miniatur dari kasus besar, misalnya di tingkat pusat. Ini kan sama aja kasus ekspor dan impor yang kini ditangani Kejagung, dan ternyata juga ada kasus di sini,” ujarnya.

Danang menerangkan, jika saat ini pihaknya masih dalam rangka pul data dan sudah mulai meminta informasi beberapa pihak terkait. Yakni dengan melakukan wawancara dengan beberapa pejabat terkait, supaya data yang dikumpulkan menjadi kuat dan bisa segera menindaklanjuti ke proses lebih lanjut.

“Sudah 3 pejabat yang kami mintai keterangan. Dan pada saat nanti juga Kadisnya kita panggil untuk dimintai keterangannya. Saat ini masih bertahap. Tidak menutup kemungkinan juga akan memanggil beberapa pelaku usahanya yang terkait dengan proses ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Jadi Mafia Perizinan, Oknum ASN Surabaya Hanya Dapat Pembinaan

Kasus Mafia Tanah PT Pertamina, Kejati DKI Naikan ke Penyidikan dan Cari Tersangka 

Kejakgung Setor Rp 253 Miliar ke Kas Negara Uang Eksekusi Kasus Korupsi PT IM2

Kejaksaan Sita Rp 350 Juta dari Auditor BPK di Bekasi

Respons Aspirasi Warga, Dinas PUPR - Kejaksaan Survei Lokasi Jalan Rusak

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark