Selasa 14 Jun 2022 14:26 WIB

Bawaslu Belum Terima Laporan Partai Buruh Soal Jadwal Kampanye

Partai Buruh datang ke kantor Bawaslu untuk bersilaturahim dan berdisuksi.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ilham Tirta
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum menerima laporan dari Partai Buruh terkait persoalan durasi kampanye 75 hari yang ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Partai Buruh datang ke kantornya untuk bersilaturahim dan berdisuksi.

"Belum ada laporan. Iya, silaturahim dan diskusi," ujar Bagja saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga

Partai Buruh menyambangi Bawaslu, kemarin. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai masa kampanye 75 hari tidak adil bagi partai nonparlemen.

Menurut dia, sesuai perintah Undang-Undang, semua partai, baik partai baru, nonparlemen maupun parlemen harus diperlakukan sama. Sedangkan, masa kampanye yang pendek akan mengakibatkan terbatasnya waktu partai baru untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat sebagai pemilih.

"Masa kampanye 75 hari ya tidak adil, kalau partai parlemen yang sudah ada sih dia sudah dikenal, nonparlemen sebagian sudah dikenal, tapi partai baru kan belum," kata Said Iqbal di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Sementara itu, Anggota KPU, Parsadaan Harahap mengeklaim masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari sudah memenuhi asas keadilan. Menurut dia, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu mengenai Partai Buruh yang berpendapat terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU terhadap Undang-Undang Pemilu mengenai masa kampanye.

"Kami meyakini ini sudah memberikan rasa keadilan ke semua pihak, dalam hal ini peserta pemilu," kata Parsadaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement