Selasa 14 Jun 2022 15:23 WIB

Tawuran Terjadi di Kampung Golun Tangerang, 7 Orang Ditangkap Polisi

Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus tawuran Kampung Golun Tangerang

Rep: Eva Rianti / Red: Nur Aini
Tawuran warga (ilustrasi). Tawuran 'pecah' di Kampung Golun, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten pada akhir pekan lalu.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tawuran warga (ilustrasi). Tawuran 'pecah' di Kampung Golun, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten pada akhir pekan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tawuran 'pecah' di Kampung Golun, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten pada akhir pekan lalu. Polisi telah menangkap tujuh orang yang terlibat dalam aksi tersebut dan sudah menetapkan tiga tersangka. 

"Benar ada kejadian tersebut TKP di Kampung Golun Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, kejadian Ahad, 12 Juni 2022 sekira pukul 04.00 WIB," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Sujana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/6/2022). 

Baca Juga

Sujana menjelaskan, perkara tersebut sudah ditangani Polsek Neglasari dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat kejadian tawuran tersebut. Kemudian pihak Polsek Neglasari mengamankan sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran. 

"Mengamankan tujuh orang yang ada di TKP dan juga telah menyita barang bukti berupa tiga senjata tajam berupa satu buah parang dan dua buah celurit," terangnya. 

Sejumlah orang yang diamankan tersebut kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Sujana menyebut polisi telah menetapkan beberapa di antara mereka menjadi tersangka dalam aksi tawuran tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu RR (16 tahun) pelajar, alamat Karangsari Neglasari, U (27 tahun), alamat Kelurahan Kedaung Wetan Neglasari, dan MY (20 tahun), tidak bekerja, alamat Kelurahan Karangsari Neglasari," ujarnya.

Ketiga tersangka, kata Sujana, diketahui telah kedapatan secara tanpa hak membawa senjata tajam. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. 

"Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan Polsek Neglasari guna dilakukan proses lebih lanjut," kata dia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement