Selasa 14 Jun 2022 15:34 WIB

Komunitas Global Diminta Pastikan Israel Patuhi Hukum Internasional

Israel dinilai telah mengabaikan temuan dan rekomendasi dari PBB di masa lalu.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Pasukan keamanan Israel mengambil posisi selama bentrokan dengan warga Palestina menyusul demonstrasi menentang pawai nasionalis tahunan Israel melalui Yerusalem, dekat kota Ramallah, Tepi Barat, Ahad, 29 Mei 2022. Komisi Penyelidikan Independen PBB tentang Wilayah Pendudukan Palestina mengatakan, komunitas internasional harus segera mengeksplorasi cara-cara baru guna memastikan Israel mematuhi hukum internasional.
Foto: AP/Majdi Mohammed
Pasukan keamanan Israel mengambil posisi selama bentrokan dengan warga Palestina menyusul demonstrasi menentang pawai nasionalis tahunan Israel melalui Yerusalem, dekat kota Ramallah, Tepi Barat, Ahad, 29 Mei 2022. Komisi Penyelidikan Independen PBB tentang Wilayah Pendudukan Palestina mengatakan, komunitas internasional harus segera mengeksplorasi cara-cara baru guna memastikan Israel mematuhi hukum internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Komisi Penyelidikan Independen PBB tentang Wilayah Pendudukan Palestina mengatakan, komunitas internasional harus segera mengeksplorasi cara-cara baru guna memastikan Israel mematuhi hukum internasional. Tel Aviv dinilai telah mengabaikan temuan dan rekomendasi dari komisi tersebut di masa lalu.

Mantan komisioner HAM PBB Navi Pillay mempresentasikan laporan pertama Komisi Penyelidikan Independen PBB tentang Wilayah Pendudukan Palestina kepada Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, Senin (13/6/2022). Dalam presentasinya, Pillay mengatakan, pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan blokade selama 15 tahun terhadap Jalur Gaza, serta praktik-praktik diskriminasi oleh Israel adalah hal yang tak dapat dilihat secara terpisah. Hal-hal itu, dalam pandangan Pillay, saling terkait.

Baca Juga

“Mengingat penolakan yang jelas oleh Israel untuk mengambil langkah-langkah konkret guna mengimplementasikan temuan dan rekomendasi komisi masa lalu, komunitas internasional harus segera mencari cara baru untuk memastikan kepatuhan (Israel) terhadap hukum internasional,” kata Pillay, dikutip laman Anadolu Agency.

Menurutnya, masyarakat internasional telah gagal mengambil langkah-langkah signifikan guna memastikan Israel mematuhi hukum internasional dan mempengaruhinya agar mengakhiri pendudukan terhadap Palestina. Dia menegaskan, praktik diskriminasi yang sudah berlangsung lama terhadap warga Palestina, baik yang tinggal di Israel maupun wilayah pendudukan, adalah akar penyebab utama siklus kekerasan. “Ancaman pemindahan paksa, penghancuran, pembangunan dan perluasan pemukiman, kekerasan pemukim dan blokade Gaza semuanya berkontribusi dan akan terus berkontribusi pada siklus kekerasan,” ucapnya.

Pillay menilai, kenyataan yang sudah bertahan selama beberapa dekade tersebut membawa rasa putus asa bagi warga Palestina, termasuk diaspora mereka. “Mereka dibiarkan tanpa harapan akan masa depan yang lebih baik yang memberi mereka HAM sepenuhnya, tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Komisi Penyelidikan Independen PBB tentang Wilayah Pendudukan Palestina yang dibentuk Dewan HAM PBB tahun lalu untuk menyelidiki penyebab siklus kekerasan di wilayah Israel-Palestina telah merilis penemuannya pada Selasa (7/6/2022) pekan lalu. Dalam laporannya, mereka mengungkapkan, pendudukan Israel dan diskriminasi terhadap warga Palestina menjadi pemicu utama kekerasan tak berkesudahan di wilayah tersebut. Israel pun disebut tak memiliki niat mengakhiri pendudukan. “Mengakhiri pendudukan tanah oleh Israel tetap penting dalam mengakhiri siklus kekerasan yang terus menerus,” kata tim penyelidik dalam laporannya.

Laporan setebal 18 halaman itu terutama berfokus pada evaluasi panjang investigasi, laporan, dan keputusan PBB di masa lalu tentang situasi tersebut serta bagaimana dan jika temuan itu diimplementasikan. Menurut Pillay, para penyelidik menyatakan, rekomendasi-rekomendasi yang telah dirilis sebelumnya diabaikan atau sangat tidak dilaksanakan. Hal itu merujuk pada seruan untuk memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran Israel terhadap hukum internasional, termasuk penembakan roket oleh kelompok bersenjata Palestina.

“Kurangnya implementasi ini ditambah dengan rasa impunitas, bukti jelas bahwa Israel tidak memiliki niat untuk mengakhiri pendudukan, dan diskriminasi yang terus-menerus terhadap warga Palestina yang terletak di jantung berulangnya pelanggaran sistematis di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel,” kata Pillay.

Kementerian Luar Negeri Israel telah mengkritik dan memprotes laporan yang dirilis komisi penyelidikan Dewan HAM PBB. Tel Aviv menilai laporan itu bersifat sepihak dan dinodai dengan kebencian terhadap negara Israel. Mereka pun berpendapat, laporan komisi tersebut turut disusun berdasarkan bias ekstrem anti-Israel di Dewan HAM PBB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement