Selasa 14 Jun 2022 17:01 WIB

23 Pegiat Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka

Penangkapan 23 pegiat Khilafatul Muslimin dilakukan di lima wilayah Polda.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Kegiatan tersebut sebagai upaya menghentikan penyebaran paham kelompok Khilafatul Muslimin yang membahayakan Ideologi Pancasila.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Kegiatan tersebut sebagai upaya menghentikan penyebaran paham kelompok Khilafatul Muslimin yang membahayakan Ideologi Pancasila.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri mengabarkan tim kepolisian di daerah sudah menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka terkait dengan aktivitas Khilafatul Muslimin. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, puluhan tersangka tersebut sampai saat ini masih dalam penanganan di masing-masing Polda.

“Terkait dengan keberadaan, dan aktivitas kelompok Khilafatul Muslimin, kepolisian sampai dengan saat ini, sudah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 23 orang,” begitu kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Ramadhan menjelaskan, 23 tersangka itu, ditangkap, dan saat ini terbagi penanganannya di lima wilayah Polda.

Baca Juga

Di Polda Metro Jaya kata Ramadhan, kepolisian menangkap sebanyak enam orang tersangka yang terkait dengan Khilafatul Muslimin. Di Polda Lampung, penangkapan dilakukan terhadap lima orang. Di Jawa Barat (Jabar) Polda setempat menangkap lima tersangka. Polda Jawa Tengah (Jateng), menangkap sebanyak enam orang. Dan di Jawa Timur (Jatim), tercatat saat ini menangani satu tersangka.

“Kasus ini, akan terus berkembang, dan kepolisian terus melakukan pengawasan dan pemantauan,” kata Ramadhan.

Ramadhan menerangkan, sementara ini, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka juga dijerat dengan sangkaan Pasal 17/2013, tentang Organisasi Masyarakat. Sangkaan tersebut, terkait dengan kabar bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat, serta pembentukan organisasi kemasyarakatan yang tak berizin.

“Khalifatul Muslimin ini, diduga hendak menyebarkan berita bohong, serta diduga mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila,” begitu kata Ramadhan.

Khalifatul Muslimin mendadak menjadi sorotan dalam sepekan terakhir setelah sejumlah pegiat organisasi tersebut melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur (Jaktim), beberapa waktu lalu. Dalam konvoi dengan kendaraan bermotor anggota Khilafatul Muslimin membawa atribut-atribut keagamaan Islam bertuliskan Arab. Konvoi tersebut, pun menurut polisi, menyebarkan pamflet-pamflet yang berisikan tentang khilafah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement