Selasa 14 Jun 2022 17:15 WIB

Dindik Kota Tangerang Bentuk Satgas Sekolah Antisipasi Aksi Tawuran Pelajar

Pelaku tawuran diancam sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Tawuran
Foto: antara/Fanny Octavianus
Ilustrasi Tawuran

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Pendidikan Kota Tangerang membentuk satuan tugas (satgas) di sekolah-sekolah di Kota Tangerang guna menekan aksi kenakalan remaja, terutama aksi tawuran yang diketahui marak terjadi di Kota Benteng tersebut. Disiapkan juga sanksi bagi para pelajar yang terlibat dalam tawuran atau aksi semacamnya.

"Saat ini kami masih di tahap pembentukan satgas di sekolah-sekolah, memang belum semua sekolah, tapi diharapkan pergerakannya secepat mungkin agar seluruh sekolah di Kota Tangerang dapat memiliki satgas dan akhirnya kenakapan remaja dapat diatasi sedini mungkin," tutur Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga

Jamaluddin menuturkan, secara teknis, satgas sekolah tersebut meliputi beberapa anggota yang merupakan warga sekolah. Yakni terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kesiswaan, guru bimbingan penyuluhan (BP), serta guru kelas dan peserta didik.

"Setiap anggota memiliki perannya masing-masing. Yang menarik adalah tugas dari peserta didik, mereka kita ajarkan sebagai semi intel dimana peserta didik dapat melaporkan setiap hal yang dirasa janggal dari teman-temannya kepada wali kelas. Kemudian wali kelas akan melaporkan kepada satgas sekolah," tegasnya.

Di samping menyiapkan mitigasi dengan pembuatan satgas sekolah, Dinas Pendidikan Kota Tangerang bersama dengan Polres Metro Tangerang Kota menyiapkan sejumlah sanksi dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku terhadap pihak-pihak yang terlibat.

"Jika memang ada yang melanggar kita akan proses sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku. Karena memang sudah jelas siapa yang melakukan tindakan pidana baik secara sadar, tidak sadar, atau bahkan ikut-ikutan ada konsekuensi hukum di situ. Jadi, memang harus berhati-hati," ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota Bambang Yudhantara.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan aksi tawuran yang melibatkan para pelajar di Kota Tangerang dapat diminimalisasi. Para peserta didik diimbau untuk dapat melakukan hal-hal yang lebih positif dibanding ikut aksi yang meresahkan warga.

Diketahui, aksi tawuran di Kota Tangerang kerap terjadi. Yang terbaru tawuran terjadi di Kampung Golun, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Ahad (12/6/2022) pagi. Aksi itu bermotif balas dendam warga Kampung Sukamandi terhadap warga Kampung Gulon karena pada bulan Ramadhan lalu warga Kampung Gulon menyerang warga Kampung Sukamandi dengan petasan saat sedang membangunkan sahur keliling.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni RR (16 tahun), U (27), dan MY (20) dan sudah diamankan di Mapolsek Neglasari. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Eva Rianti

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement