REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Hewan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Cirebon terus bertambah. Tak hanya sapi, PMK juga makin menyebar pada hewan ternak kerbau.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, menyebutkan, total hewan ternak yang terpapar PMK di Kabupaten Cirebon kini mencapai 895 ekor. Jumlah tersebut terdiri dari 814 ekor sapi dan 81 ekor kerbau. "Ya bertambah," kata Asep, Selasa (14/6/2022).
Beberapa hari yang lalu, atau Kamis (9/6/2022), jumlah hewan ternak yang terpapar PMK di Kabupaten Cirebon mencapai 748 ekor. Yakni, terdiri dari 702 ekor sapi dan 46 ekor kerbau.
"Untuk kambing, belum ada yang terpapar PMK dan semoga jangan ada yang terpapar," kata Asep.
Baca juga : Mentan Percepat Distribusi Vaksin PMK dari Prancis Sebelum Idul Adha
Dia menyebutkan, hewan ternak yang terpapar PMK itu tersebar di belasan kecamatan di Kabupaten Cirebon. Namun, temuan kasus PMK terbanyak selama ini ada di Kecamatan Gunung Jati, Kecamatan Tengah Tani dan Kecamatan Arjawinangun.
Untuk hewan ternak yang terpapar PMK, Asep mengatakan, sebenarnya sudah dipisahkan dari hewan ternak yang sehat. Namun dia mengakui, keterbatasan lahan kandang yang dimiliki peternak membuat jaga jarak itu tidak bisa dilakukan secara maksimal.
Ketika ditanyakan mengenai boleh tidaknya hewan yang terpapar PMK dijual sebagai hewan kurban, Asep menyatakan, pihaknya berpedoman pada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seperti diketahui, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. Dalam fatwa itu dijelaskan mengenai hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK.
Baca juga : Sebelum Meninggal Akibat Kanker, Patrick Swayze Ungkap Sakitnya Seperti Masuk Neraka