REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Polresta Banda Aceh sampai saat ini telah memeriksa 14 saksi dari internal pengurus Palang Merah Indonesia Banda Aceh maupun eksternal terkait dengan dugaan pengiriman darah oleh PMI setempat ke Tangerang, Banten."Sudah ada penambahan satu sehingga menjadi 14 saksi (yang telah diperiksa)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudhadi Banda Aceh, Selasa (14/6/2022).
Pada pemeriksaan awal, saksi internal PMI Banda Aceh yang sudah dimintai keteranganbeberapa waktu lalu yakni Sekretaris PMI Banda Aceh Syukran Aldiansyah dan Kabid Pelayanan Kesehatan Sosial dan Unit Donor Darah dr Natalina.Kemudian, kata Ryan, saat ini sudah berlanjut pada pemeriksaan unsur lainnya dari PMI Banda Aceh hingga PMI Provinsi Aceh, bahkan termasuk dari pihak Biro Hukum Setda Aceh.
Ryan menyampaikan bahwa terhadap kasus ini pihaknya belum mengambil kesimpulan karena memang masih dalam tahap penyelidikan. "Masih akan ada permintaan keterangan dari saksi lain. Masih penyelidikan, insyaallahakan terus berkembang untuk saksinya," ujar Ryan.
Sebelumnya beredar kabar adanya dugaan PMI Banda Aceh mengirimkan darah sebanyak 2.050 kantong ke Tangerang, Banten. Pengiriman inidinilai tidak sesuai prosedur serta tanpa melalui rapat pleno seluruh pengurus PMI setempat.
Berdasarkan hasil sidak mereka, darah sebanyak 2.050 kantong tersebut dikirim pada Januari, Februari, dan April 2022, sedangkan untuk Maret belum dipastikan karena mereka hanya mendapatkan data dari hasil rekam jejak mobil. Kemudian, biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) juga tidak sesuai ketetapan pemerintah.
Berdasarkan Permenkes terkait BPPD, per kantong senilai Rp 360 ribu. Akan tetapi pengiriman ke Tangerang hanya dengan BPPD Rp 300 ribu per kantong. Namun, dugaan tersebut mendapatkan bantahan keras dari Ketua PMI Banda Aceh Dedi Sumardi Nurdin, hingga akhirnya berujung pada pemeriksaan perkara tersebut oleh polisi setempat.