REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti berbagai dokumen dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Dokumen tersebut diamankan saat menggeledah dua unit apartemennya di Jakarta Pusat.
"Tim Penyidik KPK, Senin (13/6/2022) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Pusat. Adapun tempat yang digeledah, yaitu dua unit ruang apartemen berlokasi di Jalan Gajah Mada dan Senen, Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti baru dalam kasus pencucian uang tersebut. Yakni berbagai dokumen dengan menggunakan identitas pihak tertentu untuk menyamarkan kepemilikan aset dari tersangka Tagop. Ali mengatakan bukti tersebut akan dianalisis dan segera disita untuk selanjutnya dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Tagop ditetapkan sebagai tersangka bersama Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta dan Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta/Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.