Selasa 14 Jun 2022 19:16 WIB

Hewan Ternak Terpapar PMK di Kabupaten Cirebon Terus Bertambah

Hewan ternak yang terpapar PMK itu tersebar di belasan kecamatan di Kabupaten Cirebon

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menyiapkan antibiotik dan vitamin saat pemeriksaan hewan ternak rutin di Jalan Cilengkrang, Cibiru, Kota Bandung, Rabu (8/6/2022). Berdasarkan data dari DKPP Kota Bandung, hingga Selasa (7/6/2022), kasus terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kota Bandung sebanyak 137 ekor hewan ternak dan terduga (suspect) sebanyak 147 ekor. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menyiapkan antibiotik dan vitamin saat pemeriksaan hewan ternak rutin di Jalan Cilengkrang, Cibiru, Kota Bandung, Rabu (8/6/2022). Berdasarkan data dari DKPP Kota Bandung, hingga Selasa (7/6/2022), kasus terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kota Bandung sebanyak 137 ekor hewan ternak dan terduga (suspect) sebanyak 147 ekor. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Hewan ternak yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Cirebon terus bertambah. Tak hanya sapi, PMK juga makin menyebar pada hewan ternak kerbau.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, menyebutkan, total hewan ternak yang terpapar PMK di Kabupaten Cirebon kini mencapai 895 ekor. Jumlah tersebut terdiri dari 814 ekor sapi dan 81 ekor kerbau. ‘’Ya bertambah,’’ kata Asep, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga

Beberapa hari yang lalu, atau Kamis (9/6/2022), jumlah hewan ternak yang terpapar PMK di Kabupaten Cirebon mencapai 748 ekor. Yakni, terdiri dari 702 ekor sapi dan 46 ekor kerbau. ‘’Untuk kambing, belum ada yang terpapar PMK dan semoga jangan ada yang terpapar,’’ kata Asep.

Asep menyebutkan, hewan ternak yang terpapar PMK itu tersebar di belasan kecamatan di Kabupaten Cirebon. Namun, temuan kasus PMK terbanyak selama ini ada di Kecamatan Gunung Jati, Kecamatan Tengah Tani dan Kecamatan Arjawinangun.

Untuk hewan ternak yang terpapar PMK, Asep mengatakan, sebenarnya sudah dipisahkan dari hewan ternak yang sehat. Namun dia mengakui, keterbatasan lahan kandang yang dimiliki peternak membuat jaga jarak itu tidak bisa dilakukan secara maksimal.

Ketika ditanyakan mengenai boleh tidaknya hewan yang terpapar PMK dijual sebagai hewan kurban, Asep menyatakan, pihaknya berpedoman pada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seperti diketahui, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. Dalam fatwa itu dijelaskan mengenai hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement