REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan petinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami, diganjar vonis hukuman penjara empat tahun dalam sidang putusan pada Selasa (14/6/2022). Sri Utami sempat jatuh pingsan usai mendengar pembacaan vonis.
Setelah agenda sidang rampung, Sri Utami menemui keluarganya yang sudah menunggu di ruang sidang. Sri Utami menyapa dan memeluk anggota keluarganya satu per satu.
Sri Utami nampak histeris dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia sempat berteriak beberapa kali. Ia bersikukuh tak bersalah dalam kasus pengadaan fiktif pada tahun 2012 yang menjeratnya. "Orang yang salah siapa, yang dihukum siapa. Hati itu nggak dipakai," keluh Sri Utami sambil memeluk anggota keluarganya di luar ruang sidang, Selasa (14/6/2022).
Sri Utami menegaskan tak pernah menggunakan uang hasil korupsi itu. Ia menampik keterlibatannya. "Uang itu nggak dipakai sama sekali. Ibu nggak berbuat. Semua tahu itu harusnya," ujar Sri Utami.
Mendapati Sri Utami kian histeris, sejumlah anggota keluarganya berusaha menenangkan. Sri Utami sempat kesulitan berdiri. Apalagi usia Sri Utami sudah menginjak 62 tahun. Rambutnya pun sebagian besar sudah berubah warna menjadi putih.
"Mbak istigfar mbak, Allah Maha Adil. Disuruh nyebut Allah. Nanti Allah yang bayar," kata salah satu anggota keluarga kepada Sri Utami.