REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memulai proses audit perusahaan kelapa sawit (CPO). Audit dilakukan usai menerima surat dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Target proses audit ini di dalam suratnya sekitar tiga bulan, tetapi ada kemungkinan audit bisa diperpanjang tergantung bagaimana temuannya," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam Konferensi Pers Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Jika temuan audit yang didapat lebih dalam nantinya, perpanjangan waktu akan dilakukan untuk memperdalam hasil temuan yang ada. Sehingga akan terdapat surat perpanjangan audit. Kendati begitu dirinya belum bisa membeberkan perusahaan sawit mana yang akan diaudit. Sebab, masih terdapat beberapa tahapan awal yang harus dilewati.
Namun dapat dipastikan terdapat beberapa perusahaan besar. Saat ini, BPKP telah memulai proses audit perusahaan sawit tahap awal, yakni penelitian pendahuluan dan pengumpulan data terkait izin hak guna usaha (HGU), izin perusahaan, dan luas lahan kebun sawit. Berbagai data tersebut dikumpulkan dari beberapa kementerian/lembaga. Yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Perindustrian.
Usai penelitian pendahuluan dan pengumpulan data, Ateh menuturkan pihaknya selanjutnya akan menentukan arah dan tujuan audit. "Nanti baru ke lapangan untuk memeriksa kebenaran izin perusahaan, jangan-jangan ada orang yang izinnya cuma 1 hektare dicantumkan 2 hektare. Jangan-jangan tanah hutan lindung dipakai, itu semua masih kami kumpulkan karena kami sebenarnya belum punya data," ujarnya.
Dengan demikian ia menegaskan audit kali ini tak hanya merupakan pemeriksaan perusahaan kelapa sawit semata, tetapi memeriksa penggunaan berbagai izin yang ada secara keseluruhan.