Selasa 14 Jun 2022 20:45 WIB

Garuda Ajukan Penundaan Pemungutan Suara PKPU Selama Dua Hari

Garuda memaksimalkan penundaan agar pengambilan suara berjalan lancar

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pesawat Garuda Indonesia memasuki area apron saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar. PT Garuda Indonesia Tbk mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama dua hari untuk mengoptimalkan finalisasi rencana perdamaian.
Foto: AMPELSA/ANTARA FOTO
Pesawat Garuda Indonesia memasuki area apron saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar. PT Garuda Indonesia Tbk mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama dua hari untuk mengoptimalkan finalisasi rencana perdamaian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia Tbk mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama dua hari untuk mengoptimalkan finalisasi rencana perdamaian.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya akan memaksimalkan masa perpanjangan itu untuk memastikan proses pengambilan suara dapat berjalan dengan lancar, termasuk mematangkan beberapa tahapan administratif.

"Hal tersebut juga turut diselaraskan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pemangku kepentingan atas usulan proposal perdamaian yang disampaikan beberapa waktu lalu," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Agenda pemungutan suara sebelumnya akan digelar pada 15 Juni 2022 dan melalui pengajuan perpanjang voting tersebut, maka Garuda meminta pada 17 Juni 2022. Adapun pengumuman hasil pemungutan suara tetap akan dilaksanakan pada 20 Juni 2022.