REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melakukan investigasi internal terhadap Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) terkait kasus pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Kasus itu telah menyeret dua orang sebagai tersangka.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, investigasi rutin diselenggarakan melalui inspektorat provinsi termasuk kepada Disamhut DKI Jakarta. "Inspektorat sudah melakukan itu, tidak perlu khusus. Jadi secara rutin inspektorat selalu melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan," kata Riza di Balai Kota, Selasa (14/6/2022).
Kendati demikian, Riza menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta akan melihat fakta dan data hasil dari penyidikan kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi lanjutan serta memastikan setiap pihak yang bersalah akan mendapatkan sanksi. "Tentu iya pasti evaluasi di internal apapun pasti dilakukan, tapi kan kita harus melihat fakta dan data. Tentu bagi siapa saja yang bersalah tentu akan ada sanksi," ucapnya.
Atas kasus tersebut, lanjut Riza, Pemprov DKI Jakarta memposisikan diri mendukung berbagai upaya yang dilakukan oleh aparat agar semua permasalahan terkait hukum dapat diatasi. "Terkait dengan permasalahan tanah itu yang sedang diselidiki kami serahkan pada aparat hukum. Pemprov DKI mendukung berbagai upaya pengungkapan masalah hukum agar dapat diselesaikan, tentu kami juga minta seluruh jajaran di Pemprov bisa melaksanakan tugas-tugasnya, berkinerja dengan baik tanpa adanya KKN," ujar dia.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka pada kasus pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, yang anggarannya ada pada Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa, menuturkan dalam kasus tersebut ditetapkan dua tersangka pada tanggal 13 Juni 2022.
"Kedua tersangka itu masing-masing adalah LD selaku Notaris berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022, dan MTT selaku Mafia Pengadaan Tanah Setu Cipayung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022," kata Ashari di Jakarta.
Dari hasil penyelidikan, dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara tersangka LD, tersangka MTT, dan pihak lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta. Tersangka LD bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter persegi. Namun berdasarkan peran masing-masing tersangka, Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter persegi.
Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000. Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317, sehingga sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp17.770.209.683.
Uang tersebut jelas Ashari, kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan pihak lainnya melalui tersangka MTT.