Rabu 15 Jun 2022 00:30 WIB

Jual Elang Jawa Secara Online, Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun

Pria 24 tahun itu menjajakan elang jawa dan satwa lainnya secara daring.

Rep: Febryan. A/ Red: Gita Amanda
Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menangkap pria berinisial LN karena kedapatan menjual satwa liar dilindungi.
Foto: dok. ts
Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menangkap pria berinisial LN karena kedapatan menjual satwa liar dilindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menangkap pria berinisial LN karena kedapatan menjual satwa liar dilindungi. Pria 24 tahun itu menjajakan elang jawa dan satwa lainnya secara daring. 

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Taqiuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi melalui jejaring media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Tim Operasi melakukan penangkapan terhadap LN di rumahnya di Desa Besuki, Kec. Besuki, Kab. Situbondo, Jawa Timur beberapa waktu lalu. 

Baca Juga

Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), satu ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor anakan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), tiga buah kandang besi, dan dua buah handphone. 

"Saat ini ketiga satwa dilindungi telah dititipkan di Balai Besar KSDA Jawa Timur, sedangkan tersangka berinisial LN telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jatim," kata Taqiuddin dalam siaran persnya, Selasa (14/6/2022).