REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa peluncuran tahapan Pemilu 2024 pada Selasa (14/6/2022) menjadi bukti tidak ada penundaan pemilu. Menurut Puan, dimulainya tahapan Pemilu 2024 juga menjadi bukti tidak ada lagi ruang bagi wacana penundaan pemilu.
"Tidak ada pembahasan untuk penundaan. Tidak ada pembahasan untuk mengulur-ngulur, tetapi jelas dari awal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemilu setiap 5 tahun sekali," kata Puan di Jakarta, Selasa.
Sejak awal, kata Puan, DPR, Pemerintah, KPU, dan banyak elemen masyarakat, sudah berkomitmen pelaksanaan pemilu pada tahun 2024. Namun, dia mengingatkan agar semua pihak tidak memandang pemilu di Indonesia sebagai sekadar mekanisme demokrasi.
"Pemilu di Indonesia tidak boleh kita anggap sebagai rutinitas 5 tahunan saja. Pemilu memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia," kata Puan.
Kedudukan strategis tersebut, menurut dia, karena pemilu merupakan perwujudan pengamalan sila ke-4 Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan. Melalui pemilu, lanjut Puan, para pemimpin yang terpilih memperoleh legitimasi dari rakyat, merumuskan dan menyusun berbagai perundang-undangan untuk mewujudkan perikehidupan yang berketuhanan, adil dan beradab, menjaga persatuan, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada era demokrasi modern, kata dia, pemilu juga menjadi arena bagi rakyat untuk memilih para pemimpin eksekutif, mulai dari bupati/wali kota, gubernur, sampai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. "Dengan kedudukan strategisnya, hasil pemilu akan sangat menentukan wajah kehidupan berbangsa dan bernegara, setidaknya untuk 5 tahun ke depan," ujarnya.