Selasa 14 Jun 2022 22:27 WIB

Wagub DKI Akui Insentif PBB Gratis Kurangi Pendapatan Daerah

Wagub DKI menyebut insentif PBB tidak akan ganggu realisasi penerimaan pendapatan

Red: Nur Aini
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Dok pribadi
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui pendapatan daerah bakal berkurang imbas dari kebijakan pemberian insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar yang diberikan gratis. Namun, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menegaskan kebijakan tersebut bisa memberi manfaat kepada masyarakat.

"Memang ada pengurangan itu, tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang diberikan. Pemprov itu organisasi yang bukan mencari untung, tapi mengayomi masyarakat," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Riza juga menyebut kebijakan insentif PBB-P2 tersebut tidak akan mengganggu realisasi penerimaan pendapatan daerah karena pendapatan daerah memang bersumber dari berbagai sektor. "Pendapatan kan banyak sumber lainnya, kalau masyarakatnya tenang dan nyaman kan ada sumber pendapatan lainnya juga," ucap dia.

Adapun batas NJOP yang mencapai batas Rp2 miliar, Riza menyebut hal ini buah dari kecermatan pihak Pemprov DKI Jakarta yang melihat harga tanah di Jakarta saat ini tengah mengalami kenaikan yang signifikan. "Masyarakat kita harus menjadi perhatian kita utamanya yang belum mampu, ada dukungan dari pemprov berupa intensif pajak dengan dibebaskan pembayaran pajak PBB," ucapnya.

Lebih lanjut, meski menerbitkan kebijakan semacam itu, Riza menyatakan bahwa kebijakan tersebut juga tidak akan memberatkan Penjabat Gubernur DKI yang akan menggantikan Anies Baswedan pada Oktober 2022 mendatang. "Tidak, tidak akan memberatkan pj gubernur," tuturnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak, salah satunya membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Ahad (12/6/2022).

Anies menilai di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta. Oleh karena itu, Anies menjelaskan peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement