Rabu 15 Jun 2022 03:39 WIB

In Picture: Vonis 4 Tahun Penjara Bagi Mantan Pejabat Kementerian ESDM

Sri Utami 4 tahun penjara dianggap terbukti melakukan pengadaan fiktif..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa Mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami (kiri) berbincang bersama penasehat hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Sri Utami 4 tahun penjara ditambah denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar karena terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada tahun 2012 dengan total kerugian negara senilai Rp11,124 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami (kanan) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Sri Utami 4 tahun penjara ditambah denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar karena terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada tahun 2012 dengan total kerugian negara senilai Rp11,124 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Sri Utami 4 tahun penjara ditambah denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar karena terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada tahun 2012 dengan total kerugian negara senilai Rp11,124 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Sri Utami 4 tahun penjara ditambah denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar karena terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada tahun 2012 dengan total kerugian negara senilai Rp11,124 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Sri Utami 4 tahun penjara ditambah denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar karena terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada tahun 2012 dengan total kerugian negara senilai Rp11,124 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami (kiri) berbincang bersama penasehat hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Sri Utami 4 tahun penjara ditambah denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar karena terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada tahun 2012 dengan total kerugian negara senilai Rp11,124 miliar. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement