Rabu 15 Jun 2022 07:48 WIB

Terungkap! Ini Alasan Telkomsel Investasi di GoTo

Investasi di Gojek didorong strategi perusahaan dan peluang kolaborasi

Dalam rangka memperkuat bisnis digital perusahaan, Telkom menjalin kerja sama strategis dengan Singtel, perusahaan telekomunikasi terkemuka di Asia. Inisiatif ini direalisasikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah dan CEO Singtel Group Yuen Kuan Moon, disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir di Kementerian BUMN, Kamis (14/4/2022). Turut menyaksikan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulya Syam.
Foto: Telkom
Dalam rangka memperkuat bisnis digital perusahaan, Telkom menjalin kerja sama strategis dengan Singtel, perusahaan telekomunikasi terkemuka di Asia. Inisiatif ini direalisasikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah dan CEO Singtel Group Yuen Kuan Moon, disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir di Kementerian BUMN, Kamis (14/4/2022). Turut menyaksikan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulya Syam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PT Telekomunikasi Seluler Indonesia (Telkomsel) akhirnya membuka alasan di balik investasi senilai Rp6,4 triliun ke Gojek yang saat ini telah bertransformasi menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Ririek Ardianysah, Direktur Utama PT Telkom Tbk, induk Telkomsel, menjelaskan investasi ini sudah melalui kajian yang matang. Investasi di Gojek didorong oleh strategi perusahaan, potensi sinergi dan peluang kolaborasi antara Telkomsel dan Gojek.

Baca Juga

“Investasi di telekomunikasi digital selaras dengan strategi penguatan tiga pilar: konektivitas digital, platform dan layanan digital,” ujar Ririek dalam Rapat Panja Investasi BUMN pada Perusahaan Digital Komisi VI DPR RI, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, bisnis layanan suara dan SMS Telkomsel menghadapi tantangan di tengah pergeseran pola masyarakat dari komunikasi berbasis suara dan SMS menuju komunikasi berbasis data/digital. Adapun layanan konektivitas internet terdapat persaingan dari operator-operator yang massif. 

“Telkomsel dengan basis pelanggan yg sangat besar dan mayoritas sudah menjadi pengguna internet, berpeluang untuk berkolaborasi menawarkan layanan digital (digital services) melalui kerjasama dengan pelaku digital.

Pada saat yang sama ada risiko kehilangan potensi pertumbuhan bisnis jika tidak mengambil kesempatan di pilar layanan digital. Selain itu ada faktor perusahaan digital memiliki valuasi yang lebih tinggi daripada perusahaan telekomunikasi.

Menurutnya, Gojek merupakan mitra yang tepat karena memiliki layanan digital & model bisnis yang jelas sehingga mendorong potensi sinergi yang kuat dengan Telkomsel. Gojek terlahir sebagai platform digital buatan anak bangsa, dengan kapabilitas dan ekosistem layanan yang relevan dengan Indonesia, dan menawarkan peluang untuk menjadi local champion 

Keputusan investasi ini juga didorong dengan rencana merger antara Gojek dengan Tokopedia yang berpotensi menjadi Super-App pertama yang lahir di Indonesia. Hal ini akan mendorong terbentuknya nilai sinergi yang lebih besar melalui integrasi pengguna dan penjual (merchant) di dalam Tokopedia.

Dengan latar belakang tersebut, dia menjelaskan bahwa investasi Telkomsel di Gojek bertujuan mendorong adopsi ekonomi digital yang berkelanjutan dengan memanfaatkan kekuatan kolaborasi dari aset dan ekosistem dari kedua belah pihak. Berikutnya, sinergi antara Telkomsel dan GoTo akan mendorong percepatan transformasi digital bagi masyarakat Indonesia. “Sehingga dengan demikian TSEL akan memiliki peluang untuk melakukan akuisisi pelanggan terutama di ekosistem digital,” ujarnya.

Ririek menambahkan bahwa Gojek memiliki ekosistem teknologi paling beragam dengan 3 sisi kekuatan, yakni pengguna, mitra driver, dan pengusaha makanan). Kekuatannya dalam pengiriman makanan, dompet digital, UMKM, logistik menjadikannya mitra yang ideal untuk membawa sinergi ke Telkomsel.

Menurutnya seluruh proses investasi Telkomsel di Gojek juga telah merujuk pada peraturan Perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2, Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No 27/1998 Tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, dan . Anggaran Dasar Telkomsel No. 69 Tahun 2008.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement