Rabu 15 Jun 2022 12:15 WIB

Jabar Sesuaikan 1.368 Jabatan Fungsional di Fase Kedua 

Pelalui penyegaran ini, struktur kepegawaian Pemda Provinsi Jabar akan lebih lengkap.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja.
Foto: istimewa
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar akan kembali melaksanakan penyesuaian reformasi birokrasi fase kedua pada jabatan fungsional. Adapun jumlah jabatan fungsional yang akan disesuaikan pada fase kedua ini sebanyak 1.368 jabatan eselon III dan IV. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penyegaran birokrasi fase kedua ini semula dijadwalkan pada 31 Mei 2022. Namun karena satu dan lain hal, pelaksanaan diundur beberapa pekan ke depan. 

"Pada 31 Desember 2021 kita sudah menyelesaikan penilaian birokrasi fase pertama di Jawa Barat kurang lebih 345 jabatan," ujar Setiawan usai menjadi narasumber pada acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) tentang Penyederhanaan Birokrasi, di Aula Timur Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa petang (14/6/2022). 

"Rencananya ada penyegaran birokrasi fase kedua tahun ini. Kemungkinan dilaksanakan minggu ini atau minggu depan. Jumlahnya, ada 1.368, jadi lebih banyak lagi," imbuhnya. 

Setiawan berharap, melalui penyegaran ini struktur kepegawaian Pemda Provinsi Jabar akan lebih lengkap. Adapun penyesuaian jabatan fungsional ini akan dibuka hingga Desember 2022. 

"Tadi disampaikan melalui instruksi Mendagri, seandainya ada jabatan-jabatan fungsional yang masih belum pas, maka diberikan kesempatan sampai dengan akhir Desember 2022 untuk disesuaikan kembali sesuai dengan kompetensi masing-masing," papar Setiawan. 

Setiawan mengatakan, pada reformasi birokrasi ini selain penyederhanaan jabatan eselon IV dan sebagian eselon III juga akan ada jabatan baru yang khusus menggantikan fungsi administrator dan pengelolaan keuangan. 

"Ada jenis jabatan baru yang memang akan menggantikan fungsi-fungsi administrator pengelolaan keuangan, namanya Kabag TU (Kepala Bagian Tata Usaha) di masing-masing biro," katanya. 

Penyederhanaan birokrasi ini, kata dia, tidak berhubungan dengan penghapusan tenaga honorer, maupun pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Menurutnya, terkait pengangkatan PPPK di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, pihaknya masih melakukan pemetaan sekaligus penghitungan jumlah honorer yang ada dengan pendataan terakurat. Tujuannya agar tenaga honorer dapat terdata dan disesuaikan dengan keahliannya. 

"Ini tidak ada kaitannya dengan penghapusan honorer. Ini murni bagaimana menyederhanakan dari jabatan struktural menjadi fungsional," kata Setiawan. 

"Jadi saat ini kita sedang memetakan seluruh honorer yang ada untuk mengetahui keahliannya itu di mana saja. Jumlah totalnya masih di inventarisir," pungkasnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement