REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Presiden China Xi Jinping menandatangani perintah berisi panduan operasi militer selain perang yang berlaku efektif mulai Rabu (15/6/2022). Panduan tersebut mencakup standardisasi, dasar hukum pengerahan pasukan, misi penanganan bencana, bantuan kemanusiaan, pengawalan, misi perdamaian, dan perlindungan atas kedaulatan, keamanan, dan pembangunan nasional.
Perintah Xi yang juga Sekretaris Jenderal Partai Komunis China (CPC) sekaligus Ketua Komisi Militer Pusat itu bertujuan untuk meminimalisasi risiko dan tantangan, penanganan kegawatdaruratan, melindungi rakyat berikut harta bendanya, melindungi kedaulatan, keamanan, dan pembangunan nasional serta menjaga perdamaian regional dan global.
Perintah tersebut sangat penting bagi angkatan bersenjata China dalam melaksanakan tugas dan misi pada era modern karena personel militer akan berinovasi dalam melaksanakan operasi militer selain perang, tulis sejumlah media di China. Pasukan militer China telah dilibatkan dalam mengatasi pandemi Covid-19 sejak 2020. Mereka juga dianggap berperan penting dalam menyelamatkan warga China dari berbagai peristiwa bencana alam.
Bantuan kemanusiaan dari militer China juga dikirimkan ke berbagai negara, seperti peralatan medis dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan bencana gunung meletus dan tsunami di Tonga pada awal tahun ini. Pasukan militer China juga telah menjalankan tanggung jawabnya dalam menghadapi terorisme, pembajakan, dan misi perdamaian, termasuk misi pengamanan reguler di Teluk Aden dan wilayah lepas pantai Somalia, demikian pakar militer dikutip Global Times.
Dengan terbitnya perintah Presiden Xi itu memungkinkan militer China melakukan operasi di negara lain. Perintah berisi 59 bab tersebut ditandatangani Xi hanya beberapa pekan setelah Beijing menandatangani pakta keamanan bersama Kepulauan Solomon.