Rabu 15 Jun 2022 12:45 WIB

Eks Petinggi Ditjen Pajak Terbukti 'Cuci Uang' Bersama Anaknya

Total uang yang disamarkan Wawan mencapai Rp 5 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Wawan Ridwan divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Wawan Ridwan divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap eks petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan divonis hukuman penjara 9 tahun. Majelis hakim meyakini Wawan bersalah menerima suap, gratifikasi, hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Saat melakukan kejahatannya, Wawan tercatat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra.

Baca Juga

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (14/6).

Secara khusus, majelis hakim menyatakan Wawan Ridwan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total uang yang disamarkan Wawan mencapai Rp 5 miliar.

"Menimbang berdasarkan uraian di atas majelis berpendapat dalam kurun waktu April 2019-Agustus 2020 terdakwa sudah menyamarkan harta kekayaan dengan membeli tanah dan kendaraan senilai Rp 5.024.250.000. Majelis berkeyakinan uang tersebut diterima dari uang-uang suap," ujar Fahzal.

Majelis Hakim menyampaikan, Wawan menyamarkan uang suap dengan membeli beberapa bidang tanah dan kendaraan. Majelis Hakim meyakini, uang Wawan yang digunakan membeli tanah dan mobil berasal dari hasil suap. 

"Dapat disimpulkan hasil kekayaan terdakwa I merupakan hasil tindak pidana karena asal usul kekayaan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," ucap Fahzal.

Majelis hakim pun menyatakan Wawan Ridwan terbukti melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar. Hal ini sempat dibantah oleh Wawan dalam pledoinya. 

"Menimbang terdapat fakta hukum dari kurun waktu Juni 2018-Desember 2020 terdakwa I bersama M Farsha Kautsar telah menukarkan mata uang asing dan menempatkan di rekening Mandiri atas nama M Farsha, kemudian uang yang telah ditempatkan rekening tersebut digunakan terdakwa I dan M Farsha untuk dibayarkan guna kepentingan pribadi," ucap Fahzal.

"Menimbang majelis berpendapat unsur menempatkan, mengubah bentuk, atau perbuatan lain telah terbukti dari perbuatan terdakwa I dengan M Farsha Kautsar," lanjut Fahzal.

Diketahui, Wawan Ridwan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Wawan Ridwan juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement