Rabu 15 Jun 2022 12:33 WIB

ECHR Blokir Rencana Inggris Deportasi Pencari Suaka Irak ke Rwanda

ECHR mengeluarkan perintah mendesak untuk mencegah pemindahan pencari suaka Irak

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) mengeluarkan perintah mendesak untuk mencegah pemindahan seorang pencari suaka Irak
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) mengeluarkan perintah mendesak untuk mencegah pemindahan seorang pencari suaka Irak

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) mengeluarkan perintah mendesak untuk mencegah pemindahan seorang pencari suaka Irak, Selasa (14/6/2022) waktu setempat. Ini terjadi beberapa jam sebelum jadwal deportasinya dari Inggris ke Rwanda dilakukan.

"Menerapkan Aturan 39 dari Aturan Pengadilannya, ECHR mengindikasikan kepada pemerintah Inggris untuk tidak mendeportasi warga negara Irak itu sampai tiga minggu setelah pengiriman keputusan domestik final dalam proses peninjauan yudisial yang sedang berlangsung," kata ECHR dalam pernyataan seperti dikutip laman Anadolu Agency, Rabu (15/6/2022).

Pengadilan turun tangan untuk memblokir deportasi warga Irak setelah Pengadilan Tinggi Inggris menolak bandingnya untuk bantuan sementara bagi mencegah deportasinya. Dia telah mengeklaim suaka di Inggris pada 17 Mei.

Di bawah perjanjian kemitraan suaka yang kontroversial antara Inggris dan Rwanda, semua pencari suaka yang klaimnya ditolak atau dianggap tidak dapat diterima dapat dipindahkan ke Rwanda. Sementara orang tersebut, yang dilaporkan menjadi korban penyiksaan, telah mengklaim hidupnya dalam bahaya di Irak dan telah meninggalkan negara itu ke Turkiye.

Ia mencapai Inggris setelah menyeberangi Selat Inggris dengan perahu. Pada 24 Mei, pihak berwenang Inggris menolak klaim suakanya tidak dapat diterima dan memberikan pemberitahuan niat untuk memindahkannya ke Rwanda.

Pengadilan mencatat risiko terhadap hak asasi manusia warga negara Irak di Rwanda sambil memberikan tindakan sementara untuk mencegah pemindahannya dari Inggris hingga putusan pengadilan domestik. Peninjauan kembali warga negara Irak itu dijadwalkan pada Juli.

ECHR adalah badan peradilan hak asasi manusia regional yang berbasis di Strasbourg, Prancis, yang dibentuk di bawah naungan Dewan Eropa. Badan tersebut memiliki 47 hakim untuk mengawasi dan melindungi hak asasi manusia dari 47 negara anggota yang telah meratifikasi Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement