REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono meminta, agar penyelesaian proses hukum terhadap kapal tangkapan oleh TNI AL dilakukan secara cepat. Hal ini untuk mencegah timbulnya celah makelar kasus.
“Bila tidak mampu menyelesaikan secara cepat agar meminta bantuan personel hukum kepada Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal, Koarmada atau bahkan ke Kadiskum AL," kata Yudo saat memberikan pengarahan kepada para Perwira Tinggi (Pati) TNI AL seperti dikutip dalam keterangan resmi Dispenal, Rabu (15/6/2022).
Yudo juga mengingatkan, jajarannya agar menghindari kesan mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan proses hukum suatu perkara. Sebab, menurut dia, hal ini berpotensi akan memberikan ruang bagi makelar kasus untuk mendapatkan sesuatu.
"Baik dari dalam maupun dari luar yang mengaku berteman dekat dengan seorang pejabat," ujarnya.
Yudo menyebut, kasus-kasus penahanan kapal tangkapan yang masih dalam proses penyelesaian hukum dan memakan waktu yang cukup lama, rawan dijadikan upaya oleh pihak tertentu untuk mendeskreditkan TNI AL sebagai sebuah institusi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut. Salah satunya seperti isu yang menuding adanya perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal tanker Nord Joy yang diamankan karena diduga melanggar aturan.
Yudo menuturkan, isu serupa tentang prajurit TNI AL bernegosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal yang sedang dalam proses hukum telah berkali-kali sengaja diembuskan. Meski demikian, Yudo menegaskan, akan menindak tegas prajuritnya yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Para prajurit yang melakukan tindak pidana harus diproses hukum, tidak boleh ditawar-tawar lagi. Para Ankum juga harus berani dan tidak boleh takut dalam menerap sanksi hukum," jelas dia.