Rabu 15 Jun 2022 16:17 WIB

In Picture: Pembatasan Pedagang di Pasar Hewan Tradisional Tasikmalaya

Pasar hewan tersebut membatasi pedagang dari luar daerah guna mencegah wabah PMK..

Red: Mohamad Amin Madani

Pedagang ternak sapi mununggu calon pembeli di Pasar Hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). Pasar hewan tersebut membatasi pedagang dari luar daerah dengan kewajiban menunjukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (FOTO : ANTARA/Adeng Bustomi)

Pedagang menggiring ternak sapi di Pasar Hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). Pasar hewan tersebut membatasi pedagang dari luar daerah dengan kewajiban menunjukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (FOTO : ANTARA/Adeng Bustomi)

Pedagang melakukan transaksi jual beli ternak sapi di Pasar Hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). Pasar hewan tersebut membatasi pedagang dari luar daerah dengan kewajiban menunjukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (FOTO : ANTARA/Adeng Bustomi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Pedagang ternak sapi mununggu calon pembeli di Pasar Hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022).

Pasar hewan tersebut membatasi pedagang dari luar daerah dengan kewajiban menunjukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement