Pedagang ternak sapi mununggu calon pembeli di Pasar Hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). Pasar hewan tersebut membatasi pedagang dari luar daerah dengan kewajiban menunjukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (FOTO : ANTARA/Adeng Bustomi)
Pedagang menggiring ternak sapi di Pasar Hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). Pasar hewan tersebut membatasi pedagang dari luar daerah dengan kewajiban menunjukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (FOTO : ANTARA/Adeng Bustomi)
Pedagang melakukan transaksi jual beli ternak sapi di Pasar Hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). Pasar hewan tersebut membatasi pedagang dari luar daerah dengan kewajiban menunjukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (FOTO : ANTARA/Adeng Bustomi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Pedagang ternak sapi mununggu calon pembeli di Pasar Hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022).
Pasar hewan tersebut membatasi pedagang dari luar daerah dengan kewajiban menunjukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
sumber : Antara
Advertisement