REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menggerebek pengedar narkoba yang sedang berpesta sabu. Untuk mengelabui pengedar narkoba yang dikenal licin, petugas pun berpura-pura menjadi pengemudi ojek online.
Penggerebekan dilakukan petugas setelah melakukan penyelidikan di tempat persembunyian pengedar narkoba, SN, di salah satu perumahan di Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Setibanya di lokasi, tim Reserse Narkoba langsung membagi tugas untuk menyergap pelaku di tempat persembunyiannya. Penyamaran yang dilakukan petugas pun berhasil mengelabui pelaku.
Pada saat digerebek, SN sedang menggunakan barang haram tersebut. Di tempat itu, adapula rekan SN yang juga menjadi pengedar narkoba, MOF, yang juga sedang berpesta narkoba jenis sabu.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang laki laki," kata Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Herry Nurcahyo, Rabu (15/6).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 16 paket sabu, yang sudah di bungkus dalam bentuk paket kecil. Selain itu, polisi juga menyita satu paket ganja kering.
Herry menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka itu adalah sistem tempel. Yakni, meninggalkan barang haram itu di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembelinya.
Sedangkan untuk pembayarannya, dilakukan melalui transfer rekening bank. Dihadapan petugas, kedua tersangka mengaku baru beberapa bulan menjadi pengedar narkoba di wilayah pantura Indramayu. Kini, kedua tersangka dijerat undang-undang narkotika, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Herry mengungkapkan, meski telah berhasil menangkap sindikat peredaran narkoba, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan lainnya.