REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI mengungkapkan potensi kerugian peternak sapi akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mencapai Rp 254,45 miliar dalam kurun waktu tujuh pekan terakhir sejak wabah itu pertama kali ditemukan di Gresik, Jawa Timur.
"Dalam waktu kurang lebih sekitar satu bulan tiga minggu ini, total kerugian yang dialami oleh peternak sapi tidak kurang Rp 254,45 miliar," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Yeka menjelaskan penyakit mulut dan kuku pada sapi ternak membuat masyarakat mengalami kerugian ekonomi yang cukup besar. Berdasarkan simulasi data Kementerian Pertanian (Kementan) yang diolah Ombudsman, sapi sakit yang mencapai 113.584 ekor dengan taksiran kerugiannya rata-rata mencapai Rp 500 ribu untuk biaya pengobatan sehingga kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp59,79 miliar.
Kemudian sapi yang telah sembuh bila dijual akan turun nilainya karena kurang produktif dengan potensi kerugian Rp 4 juta per ekor. Jumlah sapi sembuh sebanyak 43.583 ekor dengan proyeksi kerugian masyarakat Rp 174,33 miliar.
Selanjutnya, sapi potong bersyarat yang berjumlah 1.093 ekor juga mengalami penurunan harga mencapai Rp 6 juta per ekor, sehingga potensi kerugian masyarakat Rp 6,56 miliar. Adapun sapi mati telah mencapai 765 ekor dengan berat rata-rata 300 kilogram per ekor dengan harga daging Rp 60 ribu per kilogram, taksiran kerugian Rp 18 juta per ekor, maka masyarakat rugi hingga Rp 13,77 miliar.
Yeka mengatakan valuasi ini penting agar pemerintah memiliki kepekaan terhadap kerugian yang dialami oleh para peternak sapi di berbagai daerah. "Bukan hanya pengkondisian atau pencitraan di media sosial ataupun jeritan-jeritan yang disampaikan di dalam acara demonstrasi, tetapi juga kerugian secara ekonomi dapat divaluasi dengan mudah," ujarnya.
Ombudsman menyarankan Kementan bersikap profesional dalam menjalankan semua tugas dan kewenangan menanggulangi dan mengendalikan wabah penyakit mulut dan kuku sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Selain itu, Ombudsman juga menyarankan supaya Kementan membangun koordinasi dengan jejaring lintas stakeholders dalam penanggulangan dan pengendalian penyakit sapi tersebut, serta memperkuat data yang transparan dan tepercaya.