340 Pengasong Kawasan Borobudur Tergusur, LBH Yogya Beri Pendampingan

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq

Beberapa perwakilan pedagang asongan di kawasan wisata Borobudur menemui LBH Yogya untuk beraudiensi.
Beberapa perwakilan pedagang asongan di kawasan wisata Borobudur menemui LBH Yogya untuk beraudiensi. | Foto: Muhammad Noor Alfian

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -– LBH Yogyakarta akan memberikan pendampingan kepada 340 pedagang asongan yang tergusur dari kawasan 2 Candi Borobudur. Penggusuran ini dampak dari kebijakan PT Taman Wisata Candi (TWC) atas pedagang asongan yang memiliki izin berjualan.

Penasehat hukum LBH Yogyakarta, Lalu Salim Iling Jagat, mengatakan pihaknya akan melakukan audiensi pada TWC. Ia menerangkan langkah non litigasi ini diambil untuk mendampingi pengasong dengan PT Taman Wisata Candi sebagai pengelola kawasan 2 Borobudur.

"Pedagang asongan ini sebelumnya digusur dan dipindahkan ke tempat parkir tanpa ada musyawarah. Mereka juga sudah legal karena mempunyai Kartu Izin Berdagang (KIB)," jelasnya pada Rabu (15/6/2022).

Jagat menilai langkah penggusuran pedagang asongan oleh PT Taman Wisata Candi termasuk diskriminasi dan pelanggaran HAM. "Diskriminasi jelas ditujukan pada asongan karena dilarang berjualan padahal punya izin, sedangkan ada korporasi menengah ke atas masih aktif berjualan," katanya.

Seperti diungkapkan Basirun, salah satu perwakilan pedagang asongan, larangan berjualan mulai pada April lalu. "Kami diundang oleh pihak PT, awalnya kami mengira bahwa akan ada rapat soal berjualan menyambut libur Lebaran, tapi ternyata malah dilarang dan dipindahkan ke tempat parkir," ungkapnya.

Dampaknya, banyak pengasong yang terpaksa beralih pekerjaan. Menurut Basirun, beberapa lebih memutuskan untuk bekerja sebagai tukang atau kuli harian dan ada yang serabutan.

"Beberapa terpaksa alih profesi karena tuntutan menafkahi keluarga, namun untuk ibu-ibu, mereka kesulitan untuk mencari pekerjaan lainnya, padahal kebanyakan dari mereka itu tulang punggung keluarga," keluhnya.

Ia lantas menjelaskan alasan beberapa pengasong beralih profesi karena pendapatannya turun drastis. "Omzet menurun drastis, biasanya kami dapat Rp 100 ribu. Tapi sekarang dapat Rp 10 ribu per hari sudah bagus," keluhnya.

Sebelumnya, pengasong dilarang berjualan karena ada kebijakan dari pemerintah terkait penanganan covid. Basirun mengatakan pihak asongan menyanggupi kebijakan itu  sebagai bentuk kepedulian sekaligus mengurangi penyebaran virus.

"Dulu alasan pelarangannya karena alasan covid. Kami menoleransi itu untuk menghentikan penyebaran virus. Namun, malah kita disuruh berjualan di parkiran," kata dia.

Terkait


Pedagang Asongan Berharap Diizinkan Berjualan di Malioboro

LBH Yogyakarta: Penolakan Warga Desa Wadas Sudah Disuarakan Sejak 2018

LBH Yogyakarta Sebut Warga Desa Wadas Masih Trauma

LBH Yogya Sebut Ada Dugaan Ancaman PKL yang Tetap Minta Tunda Relokasi

Pendorong Gerobak Malioboro Harapkan Pekerjaan di Tempat Relokasi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark