REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) DKI Jakarta tetap meningkatkan sosialisasi untuk menaati protokol kesehatan (prokes) di setiap lingkungan perkantoran karena kasus COVID-19 secara perlahan meningkat kembali. "Kita tetap meningkatkan sosialisasi protokol kesehatan di lingkungan perkantoran dan perusahaan-perusahaan. Itu harus diterapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat ditemui di Gelanggang Olahraga Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022).
Sosialisasi prokes dilakukan secara rutin oleh seluruh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi di setiap wilayah. Tidak hanya sosialisasi, pengawasan ke setiap perusahaan juga terus dilakukan.Jika situasi pandemi COVID-19 semakin parah, pihaknya siap mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas sesuai dengan pemerintah pusat terkait penanganan COVID-19.
"Kita keluarkan Keputusan Disnaker yang mengatur jumlah kapasitas orang dalam ruangan, wajib pakai masker dan penerapan prokes lain," kata dia.
Sejauh ini, Andri memastikan belum ada temuan klaster COVID-19 di perkantoran. Dirinya juga belum menerima laporan adanya temuan kasus COVID-19 di kalangan karyawan.
Untuk diketahui, jumlah kasus COVID-19 di DKI Jakarta mengalami peningkatan beberapa hari terakhir. Dari data yang dirilis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (14/6/2022), tercatat ada penambahan 327 kasus aktif.
Total kasus aktif pun mencapai 2.706 kasus. Jumlah tersebut terdiri dari 2.446 pasien yang menjalani isolasi mandiri dan 260 yang dirawat di rumah sakit.