Rabu 15 Jun 2022 19:30 WIB

Kapolrestro Jaksel: Tersangka Aksi 'Koboi' di Senopati Mengaku Polisi Berpangkat Kombes

Tersangka terancam maksimal 20 tahun karena kepemilikan senjata secara ilegal.

Red: Agus raharjo
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Foto: Antara
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebutkan salah satu tersangka aksi 'koboi' yang menodongkan senjata api di Kafe Vol Bottle Senopati, berinisial IR mengaku sebagai anggota Polri. IR dalam aksinya mengaku berpangkat Komisaris Besar Polisi.

"Sempat beredar bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar bahwa tersangka bukan Polri dan bukan berpangkat Kombes," kata Kombes Pol Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga

Budhi menegaskan IR bukan merupakan anggota Polri. Namun tersangka kerap dipanggil 'Kombes' dalam lingkungan pertemanan. Sementara itu, Budhi menjelaskan alasan IR menodongkan senjata tersebut lantaran tersangka lain, AAR membantu temannya yang tidak terima saat korban AA tidak sabar mengantre di toilet.

Korban AA yang saat itu di depan mencoba menggedor-gedor pintu hingga teman AAR yang di dalam lalu keluar dari toilet. Kemudian, teman tersangka memanggil AAR sehingga terjadi perdebatan antara AAR dan AA.

AAR yang tidak terima memukul AA menggunakan 'knuckle'. Tak sampai di situ kemudian datang teman AAR lainnya, yakni IR yang berusaha melerai. Selanjutnya, IR membawa korban ke sebuah ruangan dan mengacungkan pistol senjata kepada korban AA. Kejadian tersebut terekam kamera tersembunyi atau CCTV yang viral melalui media sosial.

Dua tersangka dijerat pasal yang berbeda, yakni AAR dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Sedangkan IR terancam hukuman maksimal 20 tahun karena kepemilikan senjata secara ilegal.

"Tersangka IR dikenakan UU darurat karena kepemilikan senjata maka yang bersangkutan kita kenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Budhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement