Kamis 16 Jun 2022 01:01 WIB

Pemda-DPRD Kota Bogor Janji Perjuangkan Nasib 6.997 Honorer

Apeksi menilai penghapusan serentak honorer bisa membuat pelayanan publik lumpuh.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Aksi demo guru honorer jilid ke-2 dalam menuntut hak-hak guru honorer yang belum terpenuhi oleh Bupati, di Jalan Tegar Beriman Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (19/9).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Aksi demo guru honorer jilid ke-2 dalam menuntut hak-hak guru honorer yang belum terpenuhi oleh Bupati, di Jalan Tegar Beriman Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor mencatat ada 6.997 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor. Dalam rangka mengantisipasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui BKPSDM, mengikhtiarkan nasib ribuan pekerja tersebut.

Penghapusan tenaga honorer sebagaimana amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja. Dimana masa kerja honorer sampai Desember 2023, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kemenpan-RB Republik Indonesia tahun 2022.

Baca Juga

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, mengatakan pihaknya bersama jajaran BKPSDM berdiskusi apa langkah yang dilakukan jika PP 49 2018 berlaku secara utuh bagi pegawai non-ASN seperti tenaga honorer, TKK/K1, TKH/eks K2, PKWT, outsourcing, dan THL Kementerian. “Intinya begini, kita ingin memikirkan dua hal. Pertama kebutuhan pegawai honorer, kedua nasib pegawai honorer. Karena ASN nggak mampu mengcover semua pekerjaan. Jumlahnya sangat terbatas,” kata SB kepada Republika.co.id, Rabu (15/6/2022).

Lebih lanjut, SB memaparkan, rata-rata di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bogor lebih banyak pekerja non-ASN ketimbang ASN-nya sendiri. Mengingat fungsi dari para pegawai non-ASN, pihaknya akan mengikhtiarkan nasib dari para pegawai non-ASN.

“Ya kita ada waktu setahun lah. Kita ingin ikhtiar bersama dengan BKPSDM mudah-mudahan ada jalan keluar terhadap kebutuhan pegawai dan juga terhadap tenaga honorer ini,” tegasnya.

Dari data yang diterimanya dari BKPSDM Kota Bogor, di Kota Bogor ini ada 6.997 pegawai non-ASN. “Segitu banyaknya. Ini ikhtiar kita lah. Kita menyuarakan. Bila perlu kita ke Kemenpan, mudah-mudahan kita diberi ruang untuk berdiskusi,” tuturnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Formasi Data dan Kepangkatan pada BKPSDM Kota Bogor, Aries Hendardi, mengatakan pihaknya tengah melakukan pemetaan terhadap tenaga non-ASN di setiap SKPD. Dari masing-masing jenjang pendidikan, masa kerja komulatif, dan usia.

“Upaya kita bersama dengan Komisi I DPRD Kota Bogor, bahwa kita akan menindaklanjuti, konsultasi lebih lanjut ke Kemenpan untuk kita melihat kondisi ke depannya seperti apa teman teman non-ASN,” ucapnya.

Permasalahan ini, kata dia, merupakan permasalahan nasional. Sehingga nasib seluruh pegawai non-ASN tengah diperjuangkan. “Namun upaya kita akan terjawab oleh pusat. Kita hanya memperjuangkan. Jawabannya dari pusat,” tutur Aries.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemimpin Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Bima Arya Sugiarto, berharap penghapusan tenaga honorer bagi instansi pemerintah hingga Oktober 2023 dilonggarkan. Sebab, jika seluruh tenaga honorer di instansi pemerintah dihapus akan banyak dampak yang terjadi.

“Nanti kalau dipaksakan banyak pengangguran dan pelayanan publik akan lumpuh. Kami usulkan tahapannya agak lebih panjang. Perlu waktu melakukan pengkondisian,” kata Bima Arya.

Saat ini, Bima Arya mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Serta mengusulkan untuk melakukan tahapan rekonsiliasi data. Dimana ada pemetaan berdasarkan analisa jabatan dan beban kerja. Sehingga para pemerintah daerah tahu kebutuhannya masing-masing dimana saja.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement