REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lupa melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mereka. Hal tersebut menyusul posisi strategis mereka dalam kaitan penyelenggaraan negara.
"KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati melalui keterangan, Rabu (15/6/2022).
Dia mengatakan, pelaporan LHKPN wajib dilakukan setiap penyelenggara negara sebagai komitmen antikorupsi. Dia melanjutkan, LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi mengangkat Zulkifli Hasan sebagai menteri perdagangan (mendag). Kursi itu diduduki ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut setelah menggeser posisi Muhammad Lutfi.
Presiden juga mengangkat mantan panglima TNI, Hadi Tjahjanto menjadi menteri ATR/BPN menggantikan Sofyan Djalil. Jokowi juga melantik Raja Juli Antoni sebagai wakil menteri ATR/BPN, John Wempi Watipo menjadi wakil menteri dalam negeri dan Afriansyah Noor sebagai wakil menteri ketenagakerjaan.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 64 P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.