REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Kepolisian Resor Ciamis menciduk pencuri sepeda motor dengan modus baru berpura-pura mencari pekerjaan kepada korbannya.
"Pelaku yang mencari kerja, sempat bekerja selama dua, tiga hari dengan korban," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Ciamis, Rabu (15/6/2022).
Ia menuturkan tersangka inisial AW (49) warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis ditangkap oleh tim Resmob Satuan Reskrim Polres Ciamis setelah polisi mendapatkan laporan adanya kasus pencurian di Kelurahan Sindangrasa, Ciamis. Hasil pemeriksaan tersangka, kata Kapolres, modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura meminta bantuan pekerjaan kepada korban melalui temannya yang baru dikenalnya di Ciamis.
"Pelaku dengan korban tidak berkenalan langsung, tetapi teman dari korban yang terlebih dahulu diajak berkenalan dengan AW, kemudian AW dikenalkanlah dengan korban," katanya.
Kapolres menyampaikan, tersangka selanjutnya dijanjikan pekerjaan oleh korban dengan berjualan cilok di wilayah Yogyakarta, namun sebelum berangkat tersangka terlebih dahulu bekerja dengan korban di Ciamis. Namun sebelum berangkat ke Yogyakarta, kata Kapolres, ternyata tersangka sedang mengintai sepeda motor korban, ketika kunci kontaknya tergantung, tersangka langsung membawa kabur kendaraan bermotor milik korban ke daerah Kota Banjar.
"Aksi tersebut dilakukan sebelum waktu keberangkatan tersangka ke Yogyakarta untuk berjualan cilok milik korban di rumah korban dengan memanfaatkan situasi serta kelalaian korban tidak mencabut kunci kendaraannya," katanya.
Ia mengatakan polisi selanjutnya menahan tersangka, berikut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 10 unit kendaraan sepeda motor diduga hasil curian yang ada di rumahnya. Polisi, lanjut dia, masih terus mendalami kasus pencurian sepeda motor tersebut berikut menelusuri kepemilikan 10 unit kendaraan yang diamankan dari rumah tersangka.
"Kami akan mendalami dan kami akan mengkroscek baik data-data dan keterangan dari pelaku, karena ini ada 10 kendaraan, kami menduga ada 10 TKP, baik di Ciamis maupun di luar wilayah Ciamis," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Ciamis dan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.