Rabu 15 Jun 2022 21:23 WIB

Ungkap 214 Kg Ganja, Ini Penjelasan Polisi

Polisi ungkap 214 Kg ganja.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Ungkap 214 Kg Ganja, Ini Penjelasan Polisi. Foto:   Ladang Ganja (Ilustrasi)
Ungkap 214 Kg Ganja, Ini Penjelasan Polisi. Foto: Ladang Ganja (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihak Polres Jakarta Barat mengungkap kasus narkoba jenis ganja seberat 214 kilogram. Ratusan kilogram ganja tersebut dibawa oleh satu orang tersangka berinisial NP (29) dari Mandailing Natal, Sumatera Utara ke Jakarta.

"Jadi dia ini jaringan lintas Sumatera-Jawa mengirim ratusan paket ganja ke Jakarta menggunakan mobil," ujar Zulpan di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga

Menurut Zulpan, ratusan Kilogram ganja itu dimasukan ke dalam karung dengan total empat kantung dan ditaruh dibagi belakang. Rencananya barang haram tersebut bakal dibawa dan diedarkan ke Jakarta. Beruntung pada saat akan membawa ke Jakarta, jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jalarta Barat menggagalkan peredaran barang haran tersebut.

"Setelah diselidiki oleh salah satu Kanit, hasilnya 214 kilogram ini kami ungkap," tutur Zulpan.

Dalam pengungkapan itu, kata Zulpan, Polisi juga menangkap satu orang kurir berinisial NP. Dalam pengakuannya, tersangka NP mengaku baru sekali melakukan pengiriman dengan upah yang akan diterima dari seorang bandar sekitar Rp 15 juta. Pihak penyidik juga telah mengantongi identitas orang yang menyuruh tersangka NP mengantar ke Jakarta.

“Pengungkapan ratusan kilogram ini hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain. Dari informasi tersangka yang sudah lebih dahulu ditangkap akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar,” ungkap Zulpan.

Selanjutnya atas perbuatannya, NP dijerat dengan Undang-undang Narkoktika nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 tentang peredaran narkoba. NP diancam dengan kurungan penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement