Rabu 15 Jun 2022 22:26 WIB

Satpol PP Kota Madiun Temukan Enam Pasangan tak Sah Saat Razia Indekos

Dari pasangan tak sah itu, ada yang warga Kendal, Kabupaten Madiun, dan Solo.

Razia satpol pp (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Razia satpol pp (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun, Jawa Timur, bersama TNI serta Polri menemukan sebanyak enam pasangan tidak sah atau di luar nikah saat melakukan razia di sejumlah rumah indekos wilayah setempat.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Gamal Arfan Afandi mengatakan kegiatan razia tersebut untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat."Dari pasangan tak sah itu, ada yang warga Kendal, Kabupaten Madiun, Solo, dan wilayah Kota Madiun. Kemudian ada satu pasangan tidak membawa kartu identitas," ujar Gamal di Madiun, Rabu.

Baca Juga

Adapun razia dilakukan di lima lokasi yang terletak di sekitar Jalan Bali dan Jalan Ciliwung. Saat razia itu, petugas mendapati enam pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kamar. Petugas juga menemukan alat kontrasepsi.

Seluruh pasangan tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Madiun di Jalan Parikesit untuk mendapatkan pembinaan. Petugas juga memanggil penjamin dari pasangan yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas."Operasi ini kami lakukan rutin setiap bulan. Harapannya, tidak ada lagi pelanggaran di Kota Madiun," kata Gamal.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Supriyono menegaskan keenam pasangan bukan suami istri tersebut dianggap melanggar Perda Kota Madiun Nomor 8 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Madiun.

"Kami memberikan pembinaan dan surat pernyataan tidak mengulang dan lapor ke Satpol. Jika belum menikah, kami datangkan orang tuanya. Jika sudah menikah dikomunikasikan dengan pasangan sahnya," ujar Supriyono.

Tak hanya itu, pembinaan juga diberikan kepada pemilik rumah indekos. Yakni, untuk ikut serta menjaga penyewa agar mematuhi aturan."Untuk pengelola wajib memiliki fasilitas ruang bertamu. Sehingga tidak menerima tamu dalam kamar," ucapnya.

Jika diulangi, maka akan dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dengan sanksi ke arah tindak pidana ringan (tipiring).Sebelumnya Satpol PP Kota Madiun juga mengamankan empat pasangan tidak sah saat menggelar razia di rumah indekos di kawasan Jalan Candisewu dan Jalan Kalasan Kota Madiun. Bahkan satu pasangan di antaranya masih di bawah umur yakni pelajar SMP dan SMA.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement